Tabanan – wartaglobalnusantara.com – Bertempat di Rupatama Polres Tabanan digelar rapat internal saber pungli membahas adanya tindak kriminal berupa pungli yang terjadi di Desa Beraban .Rapat Internal Team Saber Pungli Tabanan dipimpin oleh Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, S.Sos., M.H, Selasa ( 28/11/2023 ).
Hadir dalam giat tersebut, Ketua UPP Kab. Tabanan l Gusti Ngurah Supanji selaku Wakil Ketua UPP Kab. Tabanan didampingi
Irfan Investigasi, Irban wil I, II & III selaku unsur sekretaris UPP Kab. Tabanan, Kasiwas Polres Tabanan selaku Bidang Adm. umum UPP Kab.Tabanan, Kasatintelkam selaku Ketua Pokja Intelijen,Kasatreskrim (diwakilkan oleh KBO Satreskrim) selaku Ketua Pokja Penindakan,Kasi intel kajari tbn I Gst Ngurah Anom Sukawinata, S.H beserta anggota dan Unsur Pengadilan Negeri Tabanan.
Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, S.Sos., M.H. selalu Ketua UPP Kab. Tabanan ,seijin Kapolres AKBP Leo Dedy Depretes ,S.H.,S.I.K.,M.H. menyampaikan ucapan dan memanjatkan puja puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas berkat rahmatnya kita bisa berkumpul dalam gait ini.
Waka Polres menyampaikan ada beberapa hal yang perlu kita bahas ,yaitu terkait adanya pengaduan kemarin ke isnpektorat terkait dengan pengaduan dugaan pungutan liar yang berada di Desa Beraban, Kec. Kediri, Kab.Tabanan.
” Untuk itu marilah kita bangkitkan kembali team saber pungli, dan mungkin dalam pelaksanaanya kita bisa melaksanakan anev setiap triwulan atau 3 bulan sekali” terang Waka Polres.
Sedangkan Inspektur Kab. Tabanan I Gusti Ngurah Supanji selaku Wakil Ketua UPP Kab. Tabanan menyambung
Terkait dengan adanya pengaduan dari LSM di Desa Beraban a.n I Ketut Karde, team saber pungli Tabanan sudah melaksanakan pencegahan baik itu memanggil ke inspektorat maupun terjun langsung kelapangan.
” Untuk data datanya ada di inspektorat untuk di Desa Adat Beraban kami sudah melaksanakan langkah pemanggilan kepada penjuru pada saat itu penjuru sudah berjanji untuk menghentikan giat tersebut” Sambungnya.
UPP Pada tanggal 9 Oktober juga sudah memanggil Bendesa adat Kabupaten dan majelis kecamatan se kabupaten Tabanan untuk agar tidak terjadinya pemanasan yang abu abau majelis.
Di tambahkan , di Kabupaten Tabanan desanya sebanyak 349 dan Desa Dinas sebanyak 133, inspektorat memandang pencegahan sudah cukup, khusus desa adat beraban yang kini kita rapatkan yang mengajukan ini a.n I Ketut Karde sebelum mengajukan surat, sebelumnya beliau tersebut sudah menyempatkan untuk pelaporan tetapi pelaporan secara lisan dan kami di isnpektorat tidak menerima pelaporan secara lisan dan kami sudah memberitahukan kepada beliau dalam pengaduan bisa ke inspektorat, ke Polres dan ke KPK.
Kesimpulan dalam rapat ini apakah dikarenakan kami disini ini kasus pertama kami dikarenakan adanya ambisi persoalan apakah bisa melaksanakan tindakan dan apabila kami di saber tidak melaksanakan giat pengaduan tersebut nanti takutnya akan diperluas sama beliau karena beliau tersebut aktif dalam bermedia sosial.
Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, S.Sos., M.H.memberikan tanggapan ,karena masyarakat sudah melaporkan secara resmi untuk itu kita harus tidak lanjuti, dan jangan melihat dari sisi lain dulu lihat dulu dari apa yang dia laporkan itu yang kita tindak lanjuti dulu.
” Karena beliau sudah bersurat ke saber pungli karena itu kami harus menerima laporan tersebut dan menindak lanjuti ” tutup Waka Polres.
( WGN/ AGUS R /Humas Polres Tabanan )