Demak – wartaglobalnusantara.com – Selama digelarnya Opeasi Sikat Jaran Candi 2022, jajaran Kepolisian Resor Demak berhasil mengungkap 19 kasus dan menangkap 19 orang tersangka. Dua orang yang tertarik antara lain adalah pasangan suami istri.
Para tersangka kini ditahan untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang ada 19 unit sepeda motor hasil curian ditambah dengan 2 unit sepada motor yang dipakai tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, sebanyak 19 tersangka yang merupakan pengembangan dari 19 polisi. Kasus yang terungkap dan para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Demak.
“Untuk kasus target operasi ada 2 laporan yang berhasil kita ungkap kasus non target yang juga berhasil diungkapkan Polres Demak ada 17 laporan polisi,” kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (5/10/2022).
Lanjutnya, Opetasi Sikat Jaran Candi merupakan operasi yang dilaksanakan untuk laporan laporan masyarakat dan kasus curanmor yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Demak.
“Operasi dilaksanakan dari tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022. Sasarannya adalah pelaku curanmor dan barang bukti, termasuk kejahatan dengan sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat,” terangnya.
Budi menambahkan, modus operandi para pelaku pelaku dalam melakukan aksinya adalah menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang dan menyambungkan kabel kendaraan kemudian membawa kabur.
“Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lalai meninggalkan kunci di stang,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kendaaannya terutama saat tidak dipakai atau diparkir.
“Peningkatan kejahatan kasus Curanmor cukup tinggi di wilayah Demak. Kepada masyarakat kami imbau agar selalu hati-hati dan waspada terhadap aksi curanmor dan kejahatan lainnya,” pungkasnya.
(WGN/Imam Rochmawi)