Jepara – wartaglobalnusantara.com – Acara PRJ ini dimoderatori oleh Ustadz Nur Rohmat, S.Ag., dan diikuti oleh Dr. Djoko Tjahyo Purnomo Ketua Dewan Pembina Konsorsium LSM Jepara, Mulyono, S.IP., dari LSM Barisan Satria Muda (BSM) desa Sengonbugel, Aditya Seko Mulyono dari Kawali, Purnomo purnawirawan POLRI, Ir. Deddy Sugito, Juwahab, Eko Lautan Kaca, Supena Widyatama dari LPK Cakra Shima Jepara Eko Edi Purwanto, Ketua Perkumpulan Pengelola Pantai Pelayaran Karangkebagusan, dan beberapa awak media.
Aklis Junaidi salah satu narasumber secara lugas menyampaikan, kalau Perda Tentang RTRW Tahun 2023-2043 Kabupaten Jepara adalah produk cacat hukum.
“Karena pengesahan Perda RTRW Jepara itu baru memperoleh dokumen dari Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng No. 180.0/801 Tanggal 18 Juli 2023 bahwa Bupati Jepara dan/atau Sekda hanya memperoleh Pemberian Nomor Register Ranperda Kabupaten Jepara,” ucapnya.
“Sementara tanggal 4 Mei 2023 dalam rapat paripurna di DPRD Jepara, Ranperda RTRW sudah disahkan menjadi Perda RTRW oleh Pemkab Jepara bersama DPRD Jepara,” ujar AJ.
“Itulah kenapa saya nyatakan Perda Tentang RTRW Jepara adalah produk cacat hukum,” imbuhnya.
“Semestinya produk andalan Kabupaten seperti Mebel, Tenun Kain Troso, Kerajinan dan produk andalan lainnya, harus kita list semua. Agar mempermudah setiap pembeli saat mencari produk yang mereka cari,” imbuhnya.
“Kemudian terkait tambang Galian C ilegal di Jepara, semestinya kalau perijinan di permudah, akan memangkas upeti liar kepada oknum-oknum yang melindungi aktivitas Galian C dengan alat berat,” info Aklis Junaidi.
“Kita butuh forum resmi agar kinerja tambang Galian C di wilayah Kabupaten Jepara bisa ditertibkan secara perijinan atau dilegalkan,” cetusnya.
Sementara narasumber lain yakni Dr. Djoko Tjahyo Purnomo mengatakan hasil diskusi PRJ akan kita sampaikan ke Pj Bupati Jepara akan bisa direkomendasikan kepada OPD terkait.
“Terkait rencana penutupan tambak di Karimunjawa, butuh ketegasan dari Pemkab, mau ditutup atau diijinkan,” ucap Dr. Djoko.
Banyak hal yang diutarakan dalam forum PRJ mengenai tambak di Karimunjawa, defisit anggaran APBD, dana TSP atau CSR, tata naskah dinas Pemdes, dan Perbup Stunting yang menjadi payung hukum anggaran pencegahan dan penanganan Stunting.
“Untuk draf produk hukum tata naskah dinas Pemdes di Kabupaten Jepara dan draf Perbup Stunting sudah kita serahkan ke Ketua DPC Papdesi dan ke Pj Bupati, agar bisa dipelajari dan disahkan,” ujar Dr. Djoko.
Sementara, Juwahab atau Gus Wahab, dalam paparannya berharap generasi muda Jepara harus lebih semangat sebagai aktivis pergerakan demi Jepara lebih baik.
“Anak-anak muda Jepara jangan kalah dengan golongan orang tua, baik secara akademisi dan ilmu pengetahuan,” harap Gus Wahab.
Jepara mau dibawa kemana, hal ini mesti dipikirkan bersama menurut Purnomo.
“Kita butuh calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang berintegritas, berdedikasi, berkompetensi dan pengabdian dan kinerja yang merakyat,” imbuhnya.
Sebelum acara ditutup moderator mengajak seluruh yang hadir memekikkan ucapan HUT RI ke -78 dengan penuh semangat “Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke-78, Merdeka!, Merdeka!, Merdeka!” pekik Ustadz Nur Rohmat, S.Ag., akrab disapa Mbah Nur.
WGN/Ardina