Semarang – wartaglobalnusantara.com
Polrestabes Semarang | Apel gelar pasukan dilaksanakan polrestabes Semarang dalam rangka kesiapan personel dalam pelaksanaan operasi zebra candi 2024 Kota Semarang
Operasi Zebra tahun ini digelar sepanjang dua pekan, tepatnya akan berakhir pada 27 Oktober 2024.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono selaku pimpinan apel gelar pasukan Ops Zebra menyampaikan penekananya usai pelakasanaan seremoni pemasangan pita ke petugas tanda dimulainya Ops Zebra selama 14 hari. Senin (14/10/2024)
“Ops Zebra kali ini salah satunya untuk mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamselcarlintas yang tertib dan aman” ujar Wakapolrestabes Semarang saat menjawab awak pertanyaan awak media terkai penekanan.
Dalam pelaksanaan Ops Zebra kali ini pihak kepolisian ditekankan bisa melakukan tindakan dari penilangan maupun penyitaan, namun pihak kepolisian tetap mengutamakan edukasi kepada masyarakat secara preventif dan humanis.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menambahkan, petugas dilapangan akan melakukan SOP yang sudah ditentukan
“Preemtif 40 persen, Preventif 40 persen dan represif 20 persen. Tindakan pun kita utamakan tilang ETLE (Electronic Traffic LAw Enforcement), jadi tidak ada anggota razia di Jalan,” ujarnya.
Meski tak boleh razia di jalan, anggota tetap bisa melakukan operasi secara dinamis. Ketika di jalan menjumpai pelanggaran kasat mata dan berujung pada fatalitas, maka petugas bisa melakukan tindakan tegas. Ada 199 personil Polrestabes Semarang yang terlibat operasi ini.
“Kita mengajak masyarakat tertib berlalu lintas. Sebelum bepergian, pastikan surat-surat lengkap,” ujar dia.
Berikut sasaran pioritas pelangagran Ops Zebra Candi 2024
1. Mengemudi dengan Melawan Arus lalu Lintas
2. Mengemudi Dibawah Pengaruh Alkohol
3. Menggunkan HP pada Saat Mengemudi
4. Pengendara dan Penumpang Tidak Menggunkan Helm SNI
5. Pengemudi dan Penumpang Depan Tanpa Sabuk Pengaman
6. Menerobos Traffic Light
7. Pengendara Motor Masih dibawah umur
8. Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi
9. Kendaraan yang menggunkan lampu isyarat (strobo)
10. Over dimension dan Over load (ODOL)
WGN – Pungki