Mukab KADIN Jepara Diduga Cacat Prosedur dan Keberpihakan Kepada Salah Satu Calon Tertentu

Jepara – wartaglobalnusantara.com – Lukman Hakim anggota Kadin Jepara didampingi oleh Sahli Rois dan anggota Kadin Jepara lainnya, Jum’at (20/10/2023) siang membacakan pers rilis dan pernyataan sikap sebagian anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jepara, terkait rencana pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara tahun 2023.

Berdasarkan pers rilis yang kami terima, bahwa sebagaimana surat rekomendasi dari KADIN Jawa Tengah No. 006/KK/KDN-JTG/IX/2023, Perihal Persetujuan MUKAB Kadin Kabupaten Jepara tanggal 18 September 2023, sebagaimana isi surat tersebut harus mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin.
Sesuai Pasal 25 Anggaran Dasar (AD) dan Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin.

Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 24 ayat 7 menjelaskan untuk melaksanakan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota membentuk Panitia Penyelengara, Panitia Pengarah, dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota .

Mengacu pada surat KADIN Jawa Tengah dan AD/ART KADIN, maka kepanitiaan yang terbentuk harus berkoordinasi dan melaporkan segala proses persiapan pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara. Hal tersebut, harus di laporkan dan sepengetahuan Dewan Pengurus KADIN Jepara.

Dalam pemberitahuan edaran pertama yang dibagikan oleh panitia MUKAB VI KADIN 2023 bahwa pelaksanaan MUKAB di laksanakan tanggal 21 Oktober 2023 hari Sabtu.
Dengan ketentuan : a. Pendaftaran peserta Mukab Kadin Jepara tanggal 21 September – 14 Oktober 2023, b. Pendaftaran Calon Ketua Umum Kadin Jepara tanggal 21 september – 14 Oktober 2023.

Dalam edaran kedua yang diumumkan oleh panitia MUKAB VI KADIN 2023 bahwa pelaksanaan MUKAB di laksanakan tanggal 21 Oktober 2023 dengan ketentuan : c. Pendaftaran peserta MUKAB tanggal 21 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, d. Pendaftaran Calon Ketua Umum tanggal 20 Oktober 2023 pukul 20.00 WIB

 

Menjelang pergantian tanggal tepat pukul 00.29 WIB tanggal 20 Oktober 2023 ada edaran berupa Berita Acara yang di tanda tangani oleh panitia SC (Steering Commitee) bahwa pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara berubah dengan ketentuan : a. Pendaftaran Calon Ketua Umum di tutup pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 pukul 00.30 WIB dini hari dengan alasan ada calon ketua lebih dari satu calon, b. Pendaftaran calon peserta MUKAB VI KADIN Jepara 2023 di tutup pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB, c. Dalam berita acara tersebut menyatakan keputusan SC (Steering Committee) adalah mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat, yang di tandatangani oleh Ketua SC (Khoirul Anwar), Sekretaris SC (Abdul Haris), dan 1 anggota (Tantowi Jauhari).

Ketika dikonfirmasi oleh salah satu anggota KADIN Jepara berinisial S ke jajaran Dewan Pengurus KADIN di Sekretariat KADIN Jepara di Wisma Andani, terkait perubahan keputusan SC tersebut. Mereka tidak menjawab ada yang tahu

 

Yang diketahui dan dipahami oleh jajaran Dewan Pengurus KADIN Jepara adalah Edaran Kedua yang sampaikan oleh panitia MUKAB Kadin VI 2023.
Pernyataan Terakhir
Membaca dan memahami terkait dengan perubahan berbagai ketentuan pelaksanaan MUKAB VI Kadin Jepara :
1. Keputusan Panitia Steering Committee (SC) MUKAB VI Kadin Prosedur Cacat Jepara karena keputusan tersebut bertentangan dengan ART atau Anggaran Rumah Tangga KADIN Pasal 24 ayat 7 bahwa Panitia Penyelenggara, Pengarah dan pelaksana itu bertanggung jawab kepada Dewan pengurus KADIN. Artinya semua proses dan tahapan pelaksanaan harus sepengetahuan dan dikonsultasikan dengan Dewan Pengurus.
2. Keputusan Panitia Steering Committee (SC) MUKAB VI Kadin Jepara, terlihat adanya indikasi keberpihakan untuk memenangkan calon tertentu. Dalam hal ini di duga Ketua KADIN petahana.
3. Keputusan Panitia Steering Committee (SC) MUKAB VI Kadin Jepara, sangat terlihat di sengaja dalam rangka menjegal anggota Kadin Jepara yang ingin mencalonkan diri menjadi calon Ketua dan anggota yang ingin mendaftar menjadi peserta.
Hal ini bisa di lihat dari keputusan panitia SC yang mengubah ketentuan pendaftaran calon Ketua dan Peserta MUKAB VI Kadin Jepara dengan mendadak, terlebih keputusan tersebut di putuskan secara sepihak oleh Steering Committee (SC) dan tidak berkoordinasi dengan dewan pengurus.
4. Dengan keputusan panitia Steering Committee (SC) MUKAB VI Kadin Jepara patut di duga juga ada permufakatan jahat yang di rencanakan oleh panitia baik SC dan OC untuk memain-mainkan Forum MUKAB VI KADIN.
Selanjutnya keputusan sepihak tersebut mencederai proses demokratisasi dalam MUKAB VI KADIN 2023.

Sementara T. Mangara Tua Simbolon selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Jepara, Jum’at (20/10/2023) lewat pesan WhatsApp menyayangkan kalau panitia Mukab VI Kadin Jepara, tidak melibatkan dan berkoordinasi kepada dewan pengurus lainnya.

Kalau secara legal administrasi dan legal formilnya lewat ADR/ART Kadin, tentunya Mukab VI Kadin Jepara ada celah untuk dilakukan gugatan hukum kalau ada indikasi cacat formil dalam penjaringan dan pendaftaran baik calon Ketua atau Peserta Mukab VI Kadin Jepara, tulis Bang Bolon saat dikonfirmasi .

Saat dikonfirmasi oleh wartawan lewat pesan WhatsApp, Pemilik Maskur Zaenuri Aulia Jati Indofurni salah satu Ketua Bidang di kepengurusan Kadin Jepara periode 2018 -2023 mengungkapkan bahwa beberapa minggu yang lalu Ketua SC Mukab VI Kadin sudah berkonsultasi dengan saya.

“Saya katakan sebaiknya dalam Mukab VI Kadin Jepara mengakomodir teman-teman yang berminat menjadi Ketua Kadin baru untuk kaderisasi organisasi,” jawab Maskur Zaenuri.

Sementara Andang Wahyu Triyanto, Ketua Kadin Jepara periode 2017 – 2023 saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor +62 812-2922XXX, apakah akan mencalonkan diri sebagai Ketua Kadin Jepara, hanya menjawab singkat, “Monggo ke Panitia Mas, saya juga menyampaikan peserta,” jawabnya.

Sedangkan, baik Ajar Tri Raharja (Ketua OC) dan Khoirul Anwar (Ketua SC), keduanya saat dimintai konfirmasi oleh wartawan lewat pesan WhatsApp tentang pendaftaran dan siapa nama calon Ketua dan peserta Mukab VI Kadin Jepara, tidak menjawab.

Selanjutnya Abdul Haris Noor, salah satu calon Ketua Kadin Jepara saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp, Jum’at (20/10/2023) kapan resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua KADIN Jepara. Pada pukul 16.45 WIB
Ia menjawab bahwa sejak tanggal 16 Oktober 2023 sudah mendaftar.

“Peserta sekitar 60 orang yang diundang dari pengurus lama dan undangan asosiasi,” ujar Haris yang juga menjadi Sekretaris SC.

“Untuk peserta yang mempunyai hak suara adalah yang sudah mempunyai KTA dan mendaftar sebagai peserta Mukab melalui Panitia OC,” tutupnya.

 

WGN/Andrie