Miris Oknum Wartawan Korban Penganiayaan Di Dumai, Seraya Terzolimi Oleh Berpihaknya Penegakan Hukum Di Polsek Dumai Timur

Dumaiwartaglobalnusantara.com – Sangatlah Miris, Kepolisian Sektor Dumai Timur telah menyerahkan SP2HP A1, A3, A4 tentang perkembangan pemeriksaan yang di alami salah seorang media sosial dari media Online atau ( wartawan ) di kota Dumai, 16/09/2022 .

Wartawan berinisial DNst, atau yang akrab disapa Bung “Endy” telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/44/ VIII/2022/Riau/Res Dumai/sek, D – Timur. An, Kepala Kepolisian Sektor Dumai Timur, di terima KA SPKT II, ​​BRIPKA M. SITORUS.pada hari Senin, tanggal 22 Agustus tahun 2022 sekira Pukul 09.00 wib.

“Endy” sebagai pelapor atas tindak Penganiayaan yang di alaminya oleh Pelaku berinisial ABS, yang masih tetangganya sendiri, telah melaporkan pelaku ke pihak Polisi Sektor Dumai Timur, akibat Ulah ABS yang menganiaya DNst sampai mengalami bibir bagian atas pecah dan mengeluarkan darah kurang lebih setengah gelas, dan sebelumnya telah di ambil hasil visum dari Klinik cabang Bhayangkara Polsek Dumtim, untuk melengkapi bukti ajuan pengaduan (BAP) ke Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang SIK melalui BRIGADIR S Butar Butar SH selaku penyidik ​​di Polsek Dumtim.

Namun setelah tiga Minggu saat Laporan di terima Polsek Dumai Timur, dan akhirnya pihak Polsek Dumai Timur memberikan bukti perkembangan laporan kepada Endy sebagai Pelapor dengan tindak tindak berat. Namun di Pasal dari perkembangan laporan dapat diketahui, bahwa sangat lah miris, sebap dalam lembaran A1 yang terdapat pasal 352 KUHAPidana, sebagaiman diketahui dalam 352 KUHAPidana ini adalah Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ). Sedangkan dalam Pelapor sabagai korban menurut teman Media di Provinsi Riau, khususnya di Dumai, menjelaskan bahwa dirinya sangat kecewa atas apa hasil pemeriksaan dalam penyidikan Laporan pelapor, sebagaimana bunyi Pasal 352, yang seharusnya terlapor dapat tetapkan pelanggaran pasal 351 KUHAPidana dengan tindak. berat.

Dari isi laporan perkembangan yang ke satu ( A1), ( A3) dan (A4) sangat sayangkan, karena
saat Olah TKP, tidak menghadirkan Pelapor sebagai Korban, dalam tempat kejadian perkara, kemudian
Laporan Korban, tidak semua
masuk dalam BAP. seperti contoh nya sebagaimana dimaksud Istri ABS sebagai Pelaku, mengatakan Ini makan kau WARTAWAN PANTAT ku ini, sambil menunjukkan celana dalam nya ke arah korban, seolah Semua yang ber profesi wartawan telah Hina bagi si istri ABS itu.
Saksi telah menghadirkan saksi sebanyak tiga (3) orang, namun, sementara dalam pengakuan salah satu dari saksi korban, bahwa ada beberapa kali seseorang yang juga pernah beberapa kali dari Polsek Dumai Timur untuk mengunjungi Terlapor ke rumah, dan juga pernah bertemu di salah satu Masjid di sekitar TKP, entah apa yang mereka lakukan saya kurang tau, yang pasti ada yang menemui si pelaku tuturnya ke awak media ini.

Di sisi lain, Kepala perwakilan Provinsi Riau dari Tim PPI telah melakukan konfirmasi kepada Penyidik ​​BRIPKA H Butarbutar SH untuk dimintai keterangannya mengapa kasus yang menimpa Wakaperwil PPI Riau itu dalam pemeriksaan tetapkan dalam pasal 352 KUHAPidana?
BRIPKA M Butarbutar menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya sudah sesuai dengan BAP, bahwa kasus ini adalah merujuk ke Pasal 352 KUHPidana Ringan, dan akan di sidangkan pada hari esok untuk sidang pertama jelasnya.

Endy sebagai korban yang diterima yang dilakukan pelaku ABS, tidak dengan hasil Penyelidikan oleh pihak Polsek Dumai Timur, yang mana Polsek Dumai Timur hanya menetapkan pasal 352 KUHPidana kepada Pelaku yang menganiaya dirinya, ini adil tidak tinggal diam dalam keputusan Polsek Dumai Timur ini, ada apa di Polsek Dumtim, pasti ada yang tidak beres ini, gak dapat dipercaya lagi ini kesalnya.

(WGN/TIM PPI Riau)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *