Semarang – wartaglobalnusantara.com
Polrestabes Semarang | Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono siang ini memimpin jalanya konfersi pers yang digelar lobby Mapolrestabes Semarang dalam pengungkapan kasus KDRT yang menyebabkan kematian yang terjadi di Kec. Mijen, Selasa (2/1/2024).
Diungkapkan oleh AKBP Wiwit Ari Wibisono kejadian terjadi pada tanggal 1 Januari 2024 pada 15.00 WIB, dengan Pelaku Sutikno Miji (59) Bapak Korban telah melakukan kekerasan terhadap anak kandung laki-lakinya Guntur Surono (22).
“Ketika korban pulang kerumah dalam keadaan mabuk dan melakukan kekerasan kepada adiknya dengan menggunkan pisau, Seketika itu pelaku memukul korban dengan kayu dan korban terjatuh” Ujar Wakapolrestabes Semarang
Setelah terjatuh, Dengan keadaan emosi sang bapak menghajar anaknya dengan memukul kepala menggunakan batu habel yang ada dilokasi. AKBP Wiwit Ari Wibisono Menjelaskan, Menurut hasil otopsi korban meninggal akibat luka hebat.
Tutur dari Sang bapak menjelaskan kelakuan putra pertamanya kepada awak media, bahwa putranya sering membuat onar sejak SMP, maka sebab itu sang bapak memutuskan untuk menjauh dengan putranya dengan tidak tinggal satu rumah dengan putranya.
“saya sampai mengungsi ke rumah mertua berjarak 16 kilo untuk menghidar supaya tidak bentrok dengan dia,” ujar Sutikno dengan bahasa jawa kepada awak media.
Pelaku juga mengungkapkan bawa Ibu dan adiknya juga sering mendapat perlakuan kekerasan dari sang korban. Dan puncaknya kejadian kemarin sang bapak sudah tidak bisa menahan puncak emosinya.
“Singkat cerita, kemarin dia menghajar ibu dan adiknya dan terus saya datang untuk memisah dan berkelahi dengan saya,”Tambahnya
Pihak Kepolisian tetap mengamankan Bapak Sutikno dikarenakan melakukan tindakan yang belebihan dalam kasus dan melakukan pendalaman untuk mencari bukti-bukti lebih akurat dalam kronologis kejadian.
“Jadi biar bagai manapun bapak ini telah melakukan perbuatan pembunuhan, karena melakukan tidakan yang berlebihan, ketika pisau sudah terjatuh pak tikno ini masih melakukan tindakan kekerasan lainya,” Tutup Wakapolrestabes Semarang
Dengan kejadian tersebut tersangka di kenakan pasal Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau pasal 338 KUHPidana dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (limabelas) tahun.
WGN – Pungki