Semarang – wartaglobalnusantara.com
Rapat Sosialisasi tentang larangan parkir di sepanjang jalan Pahlawan Semarang yang dihadiri oleh Ditlantas Polda Jateng, Satlantas Polrestabes Semarang, Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Stakeholder pemangku wilayah jalan Pahlawan Semarang digelar di Ruang Komisi C dan D Gedung Moch iksan Lantai 8 Balai Kota Semarang, Kamis (3/10/2024).
Rapat mencari solusi pemecahan masalah parkir di sepanjang jl Pahlawan Semarang. Mengacu pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, dan Peraturan Walikota Semarang nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Kawasan.
Kadishub Kota Semarang Danang Kurniawan, S.H.dalam Paparannya ” Jalan Pahlawan merupakan ruas Kawasan tertib lalu lintas sesuai dengan peraturan Walikota nomor 57 tahun 2016.jalan Pahlawan merupakan salah satu ruas yang dinilai dalam kegiatan penilaian wahana tata nugraha, terutama dalam kriteria ketertiban berlalu lintas dan telah terpasang rambu larangan parkir”
“Menindak lanjuti aduan masyarakat terkait pelanggaran parkir di badan jalan pahlawan yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Kami sudah beberapa kali melakukan upaya dengan melakukan patroli dan pemantauan gabungan bersama dengan instansi terkait dan melakukan sosialisasi secara rutin, terutama pada jam sibuk kepada pengguna jalan”
” Harapannya untuk bisa mengoptimalkan memanfaatkan kantong parkir di masing – masing gedung/kantor disekitar jalan Pahlawan, memanfaatkan kantong parkir terdekat di sekitar jalan Pahlawan yaitu Kawasan Wonderia, Jangka pendek akan disediakan Shuttle bus sebagai fasilitas antar jemput” pungkasnya.
WGN – Pungki