Jepara – wartaglobalnusantara.com – DPRD Kabupaten Jepara, Rabu, (1/11/2023) siang WIB di Ruang Rapat Paripurna mengadakan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Program Pembentukan Perda Tahun 2024 di Kabupaten Jepara.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan Dewan, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda Jepara, Setwan dan OPD terkait.
Dalam rapat ini dilaksanakan mulai pembacaan laporan Bapemperda DPRD Jepara, pengambilan keputusan, dan Berbagai Pj Bupati Jepara yang disampaikan dan dibacakan oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dan berakhirnya kegiatan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Jepara.
Khoirun Ni’am Ketua Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jepara membacakan laporan pembahasan Propemperda Kabupaten Jepara.
Sesuai Surat Bupati Jepara No. 180/146 perihal menyampaikan Propemperda Tahun 2024, Surat Fraksi PPP DPRD Jepara No. 65/FPPP/JPR/X/2023 tentang usulan penyusunan Ranperda, Surat anggota DPRD Jepara No. 1/inisiatif/X/2023 dan Nomor 2/inisiatif/X/2023 tentang usulan termasuk Ranperda prakarsa anggota DPRD, dan berdasarkan hasil rapat Bapemperda bersama eksekutif Kamis, (20/10) tentang pembahasan Propemperda Kabupaten Jepara tahun 2024.
Hasil pembahasan Bapemperda DPRD Jepara bersama eksekutif Pemkab Jepara telah melakukan pembahasan atas 14 (empat belas) Propemperda Kabupaten Jepara 2024 meliputi 5 (lima) peluncuran Propemperda tahun 2023 dan 9 (sembilan) usulan baru yaitu 3 (tiga) Ranperda inisiatif DPRD Jepara, dan 6 (enam) Ranperda dari eksekutif.
DPRD Kabupaten Jepara dan eksekutif (Pemkab Jepara) menyepakati 14 (empat belas) Ranperda terdiri dari 11 (sebelas) Ranperda eksekutif dan 3 (tiga) Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Jepara.
Dalam rapat paripurna ini terinspirasi pandangan dan masukan oleh Khoirun Ni’am Ketua Bapemperda DPRD Jepara di sela-sela suasana rapat.
Ia mengatakan, “Banyak masyarakat berharap agar eksekutif atau Pemkab Jepara lebih mensosialisasikan Perda Jepara, karena masyarakat banyak memahami Perda Kabupaten Jepara,” kata Kang Ni’am panggilan akrab Khoirun Ni’am anggota DPRD Fraksi PPP dari Dapil III (Kecamatan Kembang, Keling, dan Donorojo).
Kang Ni’am berharap Pemkab Jepara mensosialisasikan Perda-Perda yang dimiliki Kabupaten Jepara. “Agar warga masyarakat Jepara mengerti dan memahami serta melaksanakan dengan baik dan tidak melanggar aturan sesuai ketentuan Perundang-undangan dengan baik,” harapnya.
Sebelumnya ada informasi kepada kami bahwa beberapa warga masyarakat yang bertempat tinggal di sepadan atau bantaran sungai meminta sertifikat tanah sampai bertahan di tepi sungai. Dan ini menjadi tanggung jawab Pemkab Jepara kepada Pemdes agar memberikan pemahaman tentang Perda Kabupaten Jepara No. 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan,” terangnya.
“Terkait sertifikat tanah yang ada di sepadan atau bantaran sungai, mohon Pemkab Jepara melalui Pemerintah Desa mensosialisasikan kepada warga masyarakat tentang aturan terkait hal tersebut, harus mengacu pada peraturan dari ATR/BPN maupun DPUPR Jepara serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kang Ni’am.
Kemudian tentang pendidikan, kami meminta Disdikpora Jepara memberikan informasi kegiatan pendidikan sekolah mulai tingkat SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Jepara.
Kang Ni’am menginformasikan dan menegaskan, “Ada wali murid yang komplain dan mengirimkan pesan WhatsApp kepada saya adanya kegiatan diluar sekolah oleh 2 (dua) siswa SD antara kelas 5 atau 6 yang mengikuti kegiatan prestasi, sosial atau budaya. Namun hasil kegiatan belajar mengajar diliburkan dan ini berdampak pada wali murid dan siswa lainnya. Oleh karena itu kami meminta agar jam belajar jangan ditiadakan jika ada kegiatan di luar sekolah,” harap Kang Ni’am.
Anggaran Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara
Kang Ni’am menyoroti tentang pengeluaran anggaran di Bapemperda DPRD Jepara.
Ia menegaskan keterbatasan anggaran di Bapemperda DPRD Jepara membuat tidak terpenuhinya sosialisasi Perda yang dimiliki oleh Pemkab Jepara.
Kang Ni’am melanjutkan agar eksekutif lebih mensosialisasikan Perda yang dimiliki Pemkab Jepara
“Agar masyarakat memahami dan memahami serta melaksanakan dengan baik dan tidak melanggar aturan Perda sesuai ketentuan Perundang-undangan,” lanjutnya.
Sedangkan Haizul Ma’arif, Ketua DPRD Jepara merespon langsung masukan dan pandangan Khoirun Ni’am Ketua Bapemperda Jepara dengan mengatakan bahwa,” Ranperda usulan inisiatif DPRD maupun eksekutif di tahun 2024 nanti, oleh Pansus DPRD yang dibentuk akan mempertimbangkan beberapa aspek, agar tujuan Perda tersebut berhasil dengan catatan evaluasi,” katanya.
Hasil rapat paripurna DPRD Jepara merupakan tugas konstitusional untuk menyimpulkan hasil sidang dan mengambil keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dalam menyampaikan Segalanya mewakili Pj Bupati Jepara menjelaskan bahwa, “Perda memegang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena Perda merupakan peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepada Kepala Daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah,” jelasnya.
Ranperda Jepara agar bisa segera dibahas dengan eksekutif termasuk melakukan “Public Hearing” dengan berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten Jepara.
“Saya berharap pembahasan bersama oleh eksekutif dan legislatif. Semua Ranperda Jepara secepatnya bisa disahkan pada tahun 2024,” pungkas Kang Ni’am.
WGN/ANDRIE