Semarang – wartaglobalnusantara.com
Kanit Lantas Polsek Tembalang AKP Dono Harsoyo, S.H beserta Anggota melaksanakan Penindakan dan Teguran pengguna Knalpot Nonstandar atau Brong di Wilayah Hukum Polsek Tembalang.
Kanit Lantas Polsek Tembalang AKP Dono Harsoyo, S.H
Penindakan tersebut dilakukan secara rutin sebagai upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita knalpot brong dari kendaraan yang melanggar. Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada para pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong lagi.
Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati, S.H., S.I.K, mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, maka akan kami tindak tegas,” kata Kompol Wahdah Maulidiawati, S.H., S.I.K.
WGN – Pungki