Semarang – wartaglobalnusantara.com
Kantor Hukum Boy and Partners, di bawah kepemimpinan Wibowo Pujiarno, S.Kom., S.H., M.H., CPM., CPARB, bersama dengan partnernya Bagas Pangestu Pribadi, S.H., M.Ak dan Fadlila Diani Putri, S.H., meyakini bahwa integritas adalah nilai yang tak tergantikan dalam menjalankan profesi advokat.
Integritas bukan hanya sekadar kata, melainkan landasan yang kokohnya untuk membangun kepercayaan antara advokat dan klien, serta menjaga martabat profesi hukum.
Integritas dalam Praktik Hukum:
* Kejujuran dan Keterbukaan: Advokat harus selalu bersikap jujur dan terbuka kepada klien, memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan”
“Menghindari Konflik Kepentingan: Advokat wajib menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara dirinya, klien, dan pihak lain”
“Menjaga Kerahasiaan Klien: Informasi yang diberikan klien harus dijaga kerahasiaannya, kecuali jika diizinkan oleh klien atau diwajibkan oleh hukum”
Profesionalisme: Advokat harus selalu bertindak profesional, menjunjung tinggi kode etik, dan memberikan layanan hukum terbaik kepada klien.
Mengapa Integritas Penting?
Integritas adalah kunci untuk membangun hubungan yang kuat dan saling percaya antara advokat dan klien. Klien harus merasa yakin bahwa advokat mereka akan bertindak demi kepentingan terbaik mereka, tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor lain.
Selain itu, integritas juga penting untuk menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Advokat yang berintegritas akan memperkuat citra positif profesi hukum dan berkontribusi pada terwujudnya keadilan”.
WGN – Pungki