Bandar Lampung – Lampung – wartaglobalnusantara.com – Salah satu pencemaran polusi udara yang terjadi di jakarta beberapa pekan lalu di duga akibat pembakaran lahan tebu indolampung milik perusahan terbesar di asia.
Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tebu, yang dikeluarkan Gubernur Arinal Djunaidi pada 18 Mei 2020, dipastikan berdampak negatif bagi kesehatan warga masyarakat sekitar.
Apa Masi berani perusahan tersebut setelah gubernur Lampung mencabut ijin pembakaran lahan tebu dengan ribuan hektar.
Gangguan pernapasan dan dampak buruk asap serta sisa pembakaran menambah kotornya lingkungan.
Masyarakat Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji dan Lampung Tengah berharap persoalan ini disikapi Gubernur Lampung dan Forkopimda Lampung guna menyelamatkan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pola bakar pada tanam tebu dinilai beberapa tokoh masyarakat lebih menguntungkan perusahaan dan menapikkan nasib rakyat dan lingkungan.
Pola ini bukan satu atau dua kali dilakukan.
Pola pembakaran ini dilakukan berulang dan menjadi kelaziman.
Demikian diungkap aktivis HMI Tuba yang belum disebutkan namanya di rilist ini yang tengah, hari-hari belakangan ini sedang mengumpulkan energi untuk melakukan aksi. Penolakan terhadap pergub yang dikeluarkan Gubernur Lampung dan menuntut perusahaan untuk tidak menggunakan pola bakar lahan. Yang nyata-nyata salah.
Regulasi Yang Dilanggar
Regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH, dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.
Sementara berdasarkan UU Perkebunan, larangan itu tertera di Pasal 108 yakni pembakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal.Rp 3-10 Miliar.
Jika saja dari awal Pergub ini di cabut gubernur Lampung maka pencemaran udara di jakarta tidak akan membahayakan masyarakat utamanya khusus Masyrakat Tulangbawang tulabang barat dan Mesuji.
{ WGN-KHOPRIYADI }