Jepara – wartaglobalnusantara.com – Seorang pria berinisial SA (30) asal Jepara nekat mencuri uang dan perhiasan milik tetangganya sendiri karena dipakai foya-foya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023).
Kapolres Jepara mengungkapkan bahwa korban Ny. M (56), seorang warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 17 Juta akibat pencurian yang dilakukan oleh pelaku SA. Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Welahan.
“Setelah dilakukan pelaporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memintai saksi keterangan. Hasilnya, kami langsung melakukan penangkapan terhadap SA,” ujar AKBP Wahyu.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 Juta dan perhiasan milik korban.
“Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk foya – foya, seperti minum-minuman dan karoke” tambahnya.
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian dimulai ketika pelaku, menjalankan aksinya dengan mencongkel list jendela rumah milik korban pada sabtu siang, tanggal 15 Juli 2023. Saat itu, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong.
Setelah mencongkel dengan menggunakan tang berhasil dilakukan, pelaku kemudian mengacak-acak rumah korban dan menemukan uang tunai senilai Rp 3,3 juta, satu gelang emas, dua buah cincin serta satu buah anting. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil perhiasan tersebut.
Setelah itu, pelaku menjual perhiasan emas yang berhasil dicurinya.
“Pelaku kemudian menjual perhiasan itu kepada pembeli emas rosok,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Welahan.
“Setelah dilakukan pelaporan, kami langsung melakukan penyedilikan. Hasilnya, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SA yang tak lain adalah tetangganya sendiri,” katanya.
Setelah dilakukan penangkapan dan menginterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Welahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan petugas, SA mengaku mencuri karena digunakan untuk bersenang-senang atau foya-foya. Bahkan pelaku juga mengakui mencuri perhiasan dan uang tunai milik tetangganya yang lain yang berjumlah lima orang.
“Saya juga mencuri barang dan perhiasan milik tetangga, termasuk pada saat pencurian pertama kali yang dilakukan terhadap ibu kandung saya sendiri,” ujar SA saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Ardina