Cilacap – wartaglobalnusantara.com – Polisi berhasil menangkap dua tersangka, berinisial T T (40) seorang wanita dan N A S (25) seorang pria, dalam kasus pembuangan bayi yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2023, sekitar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh Ibu Suwarni ketika suara tangisan bayi.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si dalam konferensi persnya mengatakan Ibu Suwarni yang mendengar suara tangisan bayi di depan rumahnya langsung mengecek bersama suaminya dan di temukan seorang bayi laki laki di kursi teras depan rumah. Suwarni beserta suaminya langsung melaporkan kejadian tersebut Polisi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengidentifikasi pelaku. Kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 10.00 wib di wilayah Gandrungmangu kab Cilacap” Ujar Kapolresta
Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menjelaskan Modus Operandi pelaku T T membuang bayi karena merasa takut dan malu akibat hubungan gelapnya dengan N A S, sedangkan suami dari pelaku sodara TT berada di luar negeri menjadi TKI.
Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
WGN / Anton / Humasres Cilacap