Semarang – wartaglobalnusantara.com
Drs Heri Satmoko, MH mencalonkan diri untuk maju menjadi Anggota Legislatif DPR RI Daerah Pilihan Jawa Tengah NO Urut 4 melalui Partai Solidaritas Indonesia ( PSI).dalam acara Pemilu yang rencana akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14/2/2024.
Dalam kesempatan tersebut Drs.Heri Satmoko, MH. mohon dukungan dan doa nya kepada masyarakat Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal dan Kota Semarang. Ia juga mengajak seluruh warga masyarakat khususnya salatiga, kendal dan semarang untuk menggunakan hak suaranya, pilihlah sesuai hati nurani dan jangan sampai salah untuk kemajuan kota kita dan demi kesejahteraan masyarakat.
Caleg DPR RI Dapil Jateng No urut 4 yang maju melalui kendaraan Partai PSI siap melaksanakan Panca Program apabila nanti duduk di kursi DPR RI.
Kelima program tersebut :
” Pemberantasan Korupsi dengan mendorong pengesahan UU Perampasan Asset Koruptor dan Sanksi Hukuman Berat karena sudah menghianati bangsa.Melaksanakan Amanat Pembukaan UUD 45 mendorong negara untuk bertanggung jawab kepada Rakyat Indonesia.memberikan Pendidikan Gratis, Pelayanan Kesehatan Gratis dan Peningkatan Penghidupan yang layak Bagi seluruh rakyat indonesia.
Mendorong Perkuatan Regulasi dan Kebijakan Publik yang berorentiasi pada Pembangunan Perekonomian Nasional yang kuat berbasis pada perkuatan hilirisasi di semua sektor ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat indonesia.
Mendorong pembentukan Regulasi dan Kebijkan Publik Yang berdasarkan pada nilai – nilai Pancasila dan Amanat Konstitusi UUD 45 Guna mewujudkan Cita – cita. Mendorong pembentukan Regulasi dan Kebijakan Publik yang menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh Rakyat indonesia.
Salam solidaritas untuk masyarakat DapilbJateng Kota Semarang, Kab Semarang, Kab Kendal dan Kota Salatiga pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Saya berjanji akan melayani Rakyat dengan Kasih” pungkasnya.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan Kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung.umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalm negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
WGN – Pungki