Magelang – wartaglobalnusantara.com – UUD 45 Pasal 34 mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Berdasarkan amanat tersebut maka pemerintah mengeluarkan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bertujuan membuat rakyat agar lebih sehat dan sejahtera.
Ridoansah Beni T (58 th) Ketua DPD Partai PERINDO Kabupaten Magelang , menjelaskan kepada awak media disela-sela pertemuan dengan para kader Partai PERINDO. Kamis 14 September 2023.
Bahwa Kartu Indonesia Sehat sendiri adalah kartu yang mempunyai fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, disetiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.
Penerbitan Kartu Indonesia Sehat didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.
Kartu Indonesia Sehat merupakan perluasan dari masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tata Cara Pengajuan KIS PBI JKN
1. Warga memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Desa dimana warga tersebut bertempat tinggal.
2. Terdaftar di dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Foto Copy KTP + KK + SKTM diserahkan ke Kantor Dinas Sosial setempat.
4. Dinsos mengeluarkan Surat Keterangan DTKS .
5. Surat Keterangan dari Dinas Sosial diserahkan ke Kantor Dinas Kesehatan.
6. Dinkes mengeluarkan Surat Keterangan mengenai lokasi pelayanan kesehatan bagi pemohon.
7. Surat Keterangan dari Dinkes diserahkan ke Kantor BPJS.
8. Diterbitkan Kartu Indonesia Sehat
Waktu normal penerbitan Kartu Indonesia Sehat kurang lebih 30 hari kerja.
Biaya Pengurusan Kartu Indonesia Sehat secara teori tidak dipungut biaya alias gratis.
“Bagi warga masyarakat yang membutuhkan pendampingan untuk membuat Kartu Indonesia Sehat PBI JKN, silahkan menghubungi kami. Divisi Kemanusiaan dan Kesehatan DPD Partai PERINDO Kabupaten Magelang akan membantu”. Imbuhnya sebelum mengakhiri pembicaraan dengan awak media.
WGN/BENI