Jakarta – wartaglobalnusantara.com
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi meminta seluruh jajarannya agar fokus mendata Orang Asli Papua (OAP) dari data SIAK Terpusat. Dirinya merespons baik sekaligus mengapresiasi
Pemda Provinsi Papua Barat yang sudah mengawali upaya ini dengan berkoordinasi bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Kita upayakan agar pendataan OAP rampung secepatnya agar bisa menjadi rujukan dalam menentukan besaran alokasi dana otonomi khusus,” kata Dirjen Teguh Setyabudi dalam Rapat Kerja Dinas Dukcapil se-Provinsi Papua Barat untuk Penyediaan Data OAP di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Dirjen Teguh menyatakan perlu ada data OAP yang akurat untuk perencanaan pembangunan di Papua “Ini sesuai Pasal 58 UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 manfaat data kependudukan yaitu untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum maupun pencegahan kriminal,” kata Teguh.
Teguh mengungkapkan per Semester 1 Tahun 2023 jumlah penduduk Indonesia mencapai 279 juta jiwa dan sebanyak 2 persennya tinggal di Papua. “Papua Barat berpenduduk sebanyak 562.215 jiwa terdiri dari OAP dan non OAP. Berapa persisnya OAP akan ditindaklanjuti,” kata Teguh. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Handayani Ningrum menambahkan, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dan pada Pasal 21 PP No. 106 Tahun 2021 dinyatakan bahwa penyusunan data OAP berdasarkan sistem SIAK Dukcapil. Direktur Ningrum menjelaskan prosedur bagaimana pihaknya mencari OAP. Yakni mencari melalui pemadanan nama akhir pada kolom nama lengkap yang bersangkutan, nama lengkap ayah, dan nama lengkap ibu. Yang demikian, cluster data hanya pada wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Melalui kriteria padan nama akhir (nama lengkap, nama lengkap ayah, nama lengkap ibu) pada data SIAK ditemukan sebanyak 17.543 dari total 18.039 nama marga OAP berdasarkan referensi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan sebagai pelaksanaan dana Otsus. Namun demikian, Ningrum menawarkan beberapa alternatif optimalisasi identifikasi OAP. “Sebab, masih cukup banyak OAP yang belum terekam datanya. Nah, dengan optimalisasi ini minimal data OAP mendekati kebenaran,” kata Ningrum. Beberapa alternatif itu, yang pertama: Provinsi Papua Barat dan 5 provinsi lainnya menyampaikan raw data penduduk yang teridentifikasi sementara sebagai OAP kepada Ditjen Dukcapil. Data mentah itu kemudian dipadankan berbasis NIK. “Data bersih hasil pemadanan digunakan untuk afirmasi OAP yang terverifikasi data kependudukannya dan diserahkan kembali kepada Pemprov Papua Barat dan 5 provinsi lainnya,” jelas Direktur Ningrum.
Aternatif kedua, mengidentifikasi OAP melalui pendaftaran lewat aplikasi IKD mobile dan IKD Web. “Bagi yang tidak punya gawai aplikasi disebar ke distrik-distrik dengan fitur ‘Orang Asli Papua’,” lanjut Ningrum. Ketiga, Ditjen Dukcapil menyampaikan data by name by address (BNBA) kepada Pemprov Papua Barat dan 5 provinsi lainnya untuk di-coklit melalui pelayanan jemput bola dan identifikasi lapangan, mana saja penduduk yang masuk kategori OAP. “Hasil coklit disampaikan kepada Ditjen Dukcapil sebagai bank data OAP,” jelas Ningrum pula. Alternatif terakhir, Ditjen Dukcapil meratifikasi regulasi Dafdukcapil dengan kebijakan asimetris. “Yakni OAP mendapatkan formulir isian khusus sehingga penduduk lahir baru atau NIK baru dapat tercatat berkesinambungan,” pungkas Ningrum.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat Ria Maria Come menjelaskan berdasarkan kesepakatan Majelis Rakyat Papua, ada 4 kriteria OAP, yakni Mama-Papa asli Papua, Papa asli Papua dan Mama berasal luar daerah; Mama asli Papua, Papa orang luar Papua; dan OAP yang diakui oleh suku adat setempat. Kadis Ria mengharapkan tahun ini bisa mendata OAP di 1 kabupaten. “Seterusnya berkembang di kabupaten kota berikutnya di Papua Barat,” kata dia. Hadir dalam acara 5 kepala dinas dan 2 sekretaris dinas dari 7 kabupaten kota se Papua Barat.
WGN – Pungki