Di Duga Ada Unnsur Pemerasan Imbas Pelemparan Batu Bocah Usia 7 tahun

Jepara – wartaglobalnusantara.com

Dugaan adanya unsur pemerasan pada orang tua bocah usia 7 tahun ( Alden ) yang tanpa sengaja melempar batu pada kaca mobil bagian belakang. Alden bocah usia 7 tahun yang sedang merajuk pada orang tuanya tanpa sengaja melempar batu kesembarang arah yang ternyata mengenai kaca mobil bagian belakang SUZUKI IGNIS warna HITAM plat nomor K9470NL dan mengalami retak ringan. Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at/ Tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 16:30 WIB di RT04 RT03 Desa Lebak Kecamatan pakis aji Kabupaten Jepara.

Adanya kejadian tersebut ternyata pemilik mobil tersebut tidak menerima yang menimpa mobilnya dan meminta ganti perbaikan pada kaca mobilnya kepada orang tua bocah tersebut (Akmad Handoko beralamat suwawal RT 07 RW 04/korban ). Karena merasa bertanggung jawab atas perbuatan anaknya yang masih bocah, korban menyetujui ganti perbaikan kerusakan tersebut. melihat keluarga korban yang tidak paham hukum, pihak pemilik mobil memanfaatkan kondisi dengan meminta uang sebesar enam belas juta rupiah ( Rp. 16.000.000 ) sebagai ganti perbaikan kaca mobil tersebut. kalo tidak diberikan maka akan melaporkan anaknya ke polisi. karena takut dengan ancaman tersebut dan kondisi bingung akhirnya keluarga korban memberikan uang sebesar enam belas juta rupiah ( Rp. 16.000.000 ) tanpa meminta tanda bukti pemberian uang tersebut. Kemudian pemilik mobil memberikan uang sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah kepada keluarga korban. Uang tersebut adalah sisa dari biaya perbaikan kaca mobil tersebut.

Keluarga korban merasa janggal dengan biaya perbaikan kaca mobil sebesar empat belas juta lima ratus ribu rupiah ( Rp. 14.500.000 ), kemudian menanyakan nota biaya perbaikan namun yang diberikan hanya nota bon perbaikan. Keluarga korban berusaha berbicara baik kepada pemilik mobil dengan kejanggalan tersebut namun tidak ada hasil. karena merasa diperas maka korban mendatangi Polsek Pakis Aji untuk melaporkan hal tersebut. Pihak Polsek berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut karena memang tidak lazim. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan.

Korban berharap pihak yang berwajib bisa adil dalam kasus ini dan bisa segera menyelesaikan kasus ini. korban merasa diperas dengan jumlah nominal yang tidak wajar untuk perbaikan kaca mobil. Sedangkan biaya perbaikan kaca mobil tersebut diperkirakan maksimal hanya 5 juta rupiah. Korban berharap pemilik mobil mengembalikan sisa uang perbaikan tersebut sebesar sepuluh juta rupiah ( Rp. 10.000.000 )

 

WGN/ANDRIE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *