Genuk – wartaglobalnusantara.com – Bahwa untuk melakukan sosial kontrol sesuai dengan tugas Jurnalis yang berpedoman UU.No.40 Tahun 1999 apalagi sebagai insan pers perlu untuk mencari suatu informasi, sebagai bahan liputan pemberitaan untuk dipublikasikan pada pembaca atau masyarakat.dan setelah blusukan di wilayah kelurahan Banjardowo untuk mencari informasi maka perlu menemui Lurah Suhartono,S.H KelurahanBanjardowo pada hari jumaat 31/03/2023 Jam 09.30 Wib di kantor kelurahan Banjardowo, dan sempat mewawancarai Lurah tersebut.
“Setelah sampai di kelurahan Banjardowo Lurahnya ada ditempat dan dipersilahkan masuk diruangan Lurah Suhartono,S.H, maka timbul suatu wawancara mengenai pelayanan terhadap warga masyarakat Banjardowo termasuk ada beberapa pertanyaan yang kami sampaikan antara lain mengenai PTSL,Perkim, serta Budidaya jamur tiram maupun Rosila pada Lurah Banjardowo tersebut dan semua dijawab oleh Lurah Suhartono,S.H.,” Paparnya.
Kiranya wawancara di anggap cukup dengan Lurah Suhartono,S.H. untuk mohon ijin melihat dilokasi yang disebutkan Lurah tersebut, untuk menuju tempat lokasi didampingi Kasi Kesos Iwan Safari,S.H dan Mahisiswi dari Universitas Negeri Semarang Rere. yang dituju adalah lokasi renovasi milik rumah warga Jonathan Sulton Rt.03/Rw.02 dan selanjutnya dilanjutkan rumah renovasi milik Sumiyati Rt.03/Rw.03 bahwa renovasi rumah milik kedua warga tersebut pembangunan dalam pelaksanaan renovasi tutur Kasi Kesos Iwan Safari.S.H bahwa anggaran renovasi tersebut tiap unit renovasi ukuran 4×6 M2 dibantu oleh Dinas Perkim Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan pengadaan bahan bangunan serta biaya jasa tukang langsung dari Dinas Perkim .”Tuturnya.
Menurut informasi yang di dengar bahwa ada progam PTSL ( pendaftaran tanah sistim lengkap ) yang mana ada warga kelurahan Banjardowo tidak punya biaya untuk membuat sertifikat tersebut sebagai Lurah Suhartono,S.H
bermusyawarah dengan masyarakat Banjardowo untuk membatu pembiayaan biaya sertifikat tersebut karena 2 ( dua ) warga masyarakat memang tidak mampu dalam segi keuangan karena ketidak mampu dalam membayar untuk pembuatan sertifikat progam PTSL 2 ( dua ) warga masyarakat kelurahan Banjardowo tersebut tidak di kenakan biaya sedikitpun dalam pengurus Sertifat progam PTSL,” terangnya.
Pengecekan lokasi yang terakhir di bidang Budi daya jamur tiram dan Rosela. Bahwa dari hasil wawancara dengan Lurah Suhartono,S.H memang terbukti apa yang dikatakan sesuai dengan di lapangan, apalagi dengan bahasa kalimat yang rendah hati waktu sempat di wawancarai, jelasnya bahwa jabatan ini titipan sewaktu waktu dapat diambil alihkan dan maka dari itu dalam melaksanakan benar-benar harus amanah , bahwa dalam hal ini harus mempunyai jiwa Tut Wuri Handayani sebagai sebagai pedoman untuk melayani warga masyarakatnya ,” Jelasnya.
Untuk Budidaya jamur tiram serta Rosila sempat wawancara dengan pemiliknya budidaya tersebut Sani Sitranata Rt.03/RW.02 menurut penjelasan pengelolah budidaya tersebut tiap hari bisa memanen seberat 5 (lima) Kg dari jumlah bibit jamur tiram sebanyak 2000 ( dua ribu ) bibit kantong /polibag. Warga masyarakat Banjardowo di lingkungan Rt.03/Rw 02 yang budidaya jamur tiram ada 5 ( lima ) Kepala Keluarga, jadi dengan adanya budidaya jamur tiram ini menambah pendapatan keluarga serta memperbaiki taraf hidup perekonomian yang lebih baik, mengenai bahan baku bibit jamur tiram sangat mudah didapat, bahan bakunya jamur tiram serbuk kayu gergaji sengon, dan juga ada tempat ruangan rumah milik Sani Sitranata untuk edukasi cara budidaya jamur tiram,” Pungkasnya.
( WGN/HW )