Jepara – wartaglobalnusantara.com –
MUKAB VI Kadin Kabupaten Jepara yang dilaksanakan pada Sabtu, 21/10/2023 di gedung Shima Jepara membawa kontroversi dan polemik. Ada beberapa anggota Kadin Jepara menyatakan sikap kecewa atas proses pelaksanaan MUKAB VI tersebut dan akan menempuh jalur hukum.
Lukman Hakim salah satu anggota Kadin Jepara mewakili anggota yang kecewa dengan proses pelaksanaan menyatakan sikap bahwa tidak menerima hasil MUKAB VI KADIN Jepara yang menyatakan bahwa Andang Wahyu sebagai Ketua KADIN Jepara periode selanjutnya.
Menurut Lukman, proses pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara cacat prosedur. Adanya perubahan jadwal yang mendadak menurut Lukman tidak masuk akal dan diduga ada Keberpihakan memenangkan salah satu calon. “Adanya perubahan jadwal mendadak ini seolah-olah ada kepentingan lain untuk memenangkan salah satu calon dan menjegal calon lain untuk berpartisipasi ikut pencalonan. Ada permufakatan jahat yang terjadi” jelas lukman. Hal tersebut disampaikan saat wawancara disela sela pelaksanaan MUKAB. Lukman berasumsi bahwa calon tersebut tidak siap kalah sehingga terjadi permufakatan jahat untuk menjegal calon lain.
Lukman juga menyangsikan kenggotaan yang hadir pada MUKAB tersebut. ” coba dicek apakah mereka yang hadir saat MUKAB VI sudah memiliki KTA anggota biasa sebagai identitas sah dan ketentuan yang wajib untuk mengikuti MUKAB. Bahkan panitianyapun perlu ditanya apakah punya KTA anggota biasa” ucap Lukman saat wawancara melalui telp WhatsApp pada Minggu, 22/10/ 2023.
Menyikapi hal tersebut, Chairul Anwar sebagai ketua SC pada pelaksanaan MUKAB VI Kadin Jepara menyampaikan bahwa proses pelaksanaan MUKAB sudah benar dan sesuai prosedur. Mengenai perubahan jadwal pendaftaran peserta MUKAB dan Calon Ketua, paduan suara menjelaskan bahwa perubahan dilakukan setelah rapat panitia SC dilakukan. Dikatakannya keputusan diambil untuk efisiensi dan mencegah terjadinya kerancuan saat pelaksanaan MUKAB VI. Harapannya dengan dimajukan jadwal pendaftaran bisa membantu panitia lebih fokus pada pelaksanaan MUKAB sehingga bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan. Itu adalah kewenangan panitia apabila melakukan perubahan jika memang diperlukan. Hal tersebut disampaikan choirul saat wawancara diruang kerja pada senin, 23/10/2023. Hal ini merupakan kewenangan khusus panitia untuk melakukan perubahan apabila dipandang perlu. Adapun mengenai pelaksanaan MUKAB VI ini sudah benar dan sesuai prosedur. ” Pelaksanaan MUKAB VI ini sah menurut peraturan yang ada dan ini disaksikan dan dikawal dari propinsi juga dari awal pelaksanaan MUKAB sampai selesai. keputusan hasil MUKAB sah dan tidak bisa diganggu gugat” terangnya.
Menurut Choirul panitia tidak bisa di salahkan adanya perubahan mendadak. Justru Choirul menanyakan kenapa mendaftar di waktu yang mepet padahal waktu yang dibuka untuk pendaftaran cukup panjang. ” Kalo untuk saling menyalahkan, saya juga bisa menyalahkan kenapa ngga memanfaatkan/mendaftar diawal awal pendaftaran tp malah mepet batas waktu. Dan kami juga tidak tahu kalau ternyata dihari Jumat ada yang mau mendaftar calon ketua karena tidak ada koordinasi/konfirmasi kepada kami” ucapnya. “Kenapa kami tidak mengundang mas Lukman dan teman teman karena mereka belum mendaftar sehingga tidak kami undang. Kalau ternyata sudah mendaftr kami tidak tahu karena tidak mendaftar melalui sekretariat. Mereka mendaftar sendiri melalui online dan tidak konfirmasi kepada kami kalau sudah mendaftar” tambahnya
Mengenai rencana sebagian anggota yang akan menempuh jalur hukum untuk melakukan gugatan, tantowi (Anggota SC) menyampaikan siap menerima dan juga bisa melakukan gugatan balik. ” silahkan saja menempuh jalur hukum untuk menggugat, kami siap dan kami juga bisa menggugat balik” ucapnya.
Sebelum mengakhiri wawancara, Choirul menambahkan bahwa ia siap menerima dialog jika diperlukan. “Lebih baik kita duduk bersama, ngobrol menyampaikan yang menjadi permasalahan daripada ribut ribut. Kita semua ini kan teman, jadi lebih baik bicara baik untuk menyelesaikan perbedaan. Kami siap berdialog untuk menyelesaikan perbedaan. Namun apabila memang ingin menggugat ya monggo saja” tambahnya.
WGN/Andrie