Magelang – wartaglobalnusantara.com
Ridoansah Beni Triwiyatno selaku Forum Bakorda Kader Bela Negara (FKBN) Kabupaten Magelang menyampaikan kepada awak media pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024.
Bahwasanya Bakorda FKBN Kabupaten Magelang sangat mendukung Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. nomor : Mak/I/X/2023, tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/ Brong) di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.
Selanjutnya Ridoansah Beni T juga menyampaikan “Agar sekiranya masyarakat mematuhi maklumat tersebut, karena knalpot brong suaranya sangat mengganggu orang lain, lebih-lebih lagi disaat sedang melakukan ibadah. Walaupun dalam situasi kampanye agar sekiranya tetap patuh pada UU dan peraturan yang ada.”
Sebelum mengakhiri perbincangan, Ridoansah Beni T, meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kepolisian agar melakukan tindakan tegas terhadap orang atau rombongan yang mempergunakan knalpot brong sesuai hukum yang berlaku.
Wgn/iwan