Advokasi Dan Lobbying Dalam Training Legislatif Dasar

SEMARANGwartaglobalnusantara.com – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Negeri Semarang (UNNES) sukses adakan kegiatan Training Legislatif Dasar Fakultas

Hukum UNNES 2022 pada Sabtu, 12 November 2022 di GSG Fakultas Hukum UNNES. Kegiatan bertemakan “Membentuk Legislator Muda Masa Depan yang
Berintegritas dan Visioner Berdasar Prinsip Suistainable Development Goals” itu salah satunya menghadirkan Lukman Muhajir selaku Ketua DPC IKADIN Kota Semarang.

Dalam paparannya, Ketua DPC IKADIN Kota Semarang, Lukman Muhajir, membawakan materi tentang advokasi dan lobbying. Dalam paparannya, Lukman, mengatakan advokasi dan lobbying adalah dua hal yang saling berkaitan, karena advokasi tanpa lobbying tidak akan berjalan sesuai rencana. Dikatakannya, advokasi adalah membujuk, menugaskan atau mendukung suatu alasan untuk melakukan perubahan kebijakan, dapat di artikan juga bahwa advokasi yaitu cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu.

“Sedangkan, lobbying adalah sebuah usaha yang dilakukan untuk dapat pempengaruhi pihak-pihak tertntu dengan tujuan utnuk memperoleh hasil yang diinginkan. Maka dari itu, Advokasi akan berjalan sesuai keinginan apabila di dalam nya terdapat usaha-usaha untuk mempengaruhi pembuat kebijakan dengan cara melobby atau menegosiasi,”jelasnya.

Disebutkannya, tujuan advokasi dan lobbying adalah melakukan percepatan proses dalam birokrasi, dapat juga memperpendek waktu penyelesaian masalah dan mengurangi resiko seperti kerugian. Dengan demikian, lanjutnya, dalam advokasi terdapat lobby dan negosiasi. Adapun lobby bersifat informal, lebih santai, pendekatan personal dan tidak terikat waktu. Sedangkan, negosiasi bersifat formal, melakukan perundingan di dalam nya, serta terikat oleh waktu dan tempat pelaksanaannya.

“Jadi advokasi dan lobbying dapat diseimbangkan pelaksanaannya agar sesuai dengan yang di ingin kan. Semoga sedikit tulisan ini dapat bermanfaat, karena sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain. Menerima kritik dan saran,”sebutnya.

Terpisah, Ketua Umum DPM FH UNNES,
Septian Tegar Cahyana, mengatakan, tujuan kegiatan Training Legislatif Dasar (TLD) ini, diantaranya untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman terkait peran mahasiswa dalam menjalankan dan mengimplementasikan fungsi legislatif baik di lingkup fakultas maupun universitas. Kemudian mengenalkan peran dan fungsi legislatif dalam bentuk Lembaga Kemahasiswaan kepada mahasiswa;

“Selain itu sebagai sarana belajar mahasiswa dalam bidang advokasi dan lobbying sehingga akan tercipta pemahaman Legislator yang konstruktif terkait hal tersebut dan mengoptimalkan pemahaman dan terampilan mahasiswa dalam bidang legislatif dengan berdasar prinsip Sustainable Development Goals (SDGs),”ungkapnya.

(WGN/Agus romadhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *