TULANG BAWANG – LAMPUNG – wartaglobalnusantara.com – praktek Dokter umum Klinik Milik Mar Atus, jalan Teratai kampung Gedung Karya jitu, kecamatan Rawa Jitu Selatan kabupaten Tulang Bawang, telah menyalahi aturan membuka rawat inap 24 jam. tanpa mengatongi surat izin Pendirian klinik yang sudah berjalan kuranglebih (5) Lama Tahun.
Kronologis kegiatan praktek Dr. Mar’Atus telah membuka praktek klinik kecantikan kurun waktu kurang lebih 5 tahun. Pada akhirnya praktek klinik kecantikan itu berubah jadi dokter umum. Di sini apakah boleh dari dokter kecantikan membuka praktek Dokter umum.
Disisi lain pengakuan salah satu Warga sekitar Kelinik tersebut sudah sejak Klinik yang di buka oleh Dr. Mar atus selaku pemilik tempat praktek hal ini sudah lama beroperasi, kami selaku Masyarakat biasa tidak tau apakah Kelinik tersebut sudah ada ijin atau tidak kami kurang paham, ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. Sebut saja Cakculai
Kemudian kami dari Tim Media dan LSM melakukan pengambilan dekumen berdasarkan keterangan Warga soal Limbah Medis yang berceceran di sekitar Klinik tersebut. Ternyata ada tumpukan Limbah medis yang di buang oleh pihak Klinik,” Milik Dr.Mar Atus, kami mengajak salah satu pegawai klinik dia tidak mau Indentitas nya di sebutkan untuk menyaksikan dengan adanya bekas limbah yang di buang di sekitaran Klinik.
Kemudian awak MEDIA dan LSM Lipan berkunjung di tempat praktek dokter umum, Dr Mar Atus bertemu dengan bidan setempat, dia menjelaskan bahwa dokter nya gak ada ditempat beliau pulang ke bandar lampung. Kami dari Media dan LSM merasa kesulitan untuk. Mintai penjelasan dari pihak Klinik, tentunya jadi pertanyaan kami selakku (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mencari informasi lebih lanjut,” ucap Joni selaku Ketua LSM (LiPAN).
Lanjut Joni dalam hal ini untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bukan tidak mengetahui buka nya tempat klinik dengan modus kecantikan. Tidak sedikit Masyrakat yang merasa di bodohi oleh pihak Klinik tersebut, harapan kami dari pihak media dan LSM untuk segera memanggil pihak pemilik dari klinik tersebut untuk di minta pertanggu jawabanya.
Hal seperti Ini lah yang harus di patuhi oleh pihak Klinik, sarana dan prasarana Klinik meliputi:
a. instalasi sanitasi;
b. instalasi listrik;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
d. ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat
inap; dan
e. sistem gas medis;
f. sistem tata udara;
g. sistem pencahayaan;
h. prasarana lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Sarana dan Prasarana Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik
” Masih lanjut ketua LSM Lipan kami sangat menyangkan kepada pihak Klinik yang tidak mau memberikan informasi soal temuan kami di lapangan, sudah barang tentu dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada BAB IV
PERIZINAN Pasal 25
Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin
operasional.
Tambah Joni. Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota. Artinya sebagai Warga Negara yang baik haruslah mentaati UUD yang zudau dibentuk Oleh pemerintah.. adapun prilaku salah harus dikenakan sanksi kalo kita lihat dari Aspek hukum ,Greb Joni sebagai ketua LSM Lipan.
{ WGN-KHOPRIYADI }