Tulang Bawang – LampungĀ – wartaglobarnusantara.com – Rawa jitu selatan. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PERGERAKAN MASYARAKAT ANALISIS KEBIJAKAN (LSM-PEMATANK) Pertamina dan pihak Migas Lampung tidak punya nyali untuk memberikan sangsi kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.345.88 jalan wara jitu selatan Kabupaten Tulangbawang karna sudah menyalahi Peraturan, apa lagi ini termasuk kejahatan luar biasa. Perlu ada tindakan tegas, sehingga masyarakat tidak menjadi korban.
Dari Beberapa hari sebelumnya pihak media sudah mengirimkan Link Berita terkait SPBU 24.345.88 Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang untuk segera melakukan penyelidikan dan SPBU yang di Rawa Jitu Selatan .
Namun tidak pernah ada respon, bahkan berita tersebut sudah di kirimkan langsung ke Kanit Tifiter Haikal petugas Polres Tulang Bawang Lampung .ini sangat disayangkan sampai saat ini tidak ada balasan.
Di tempat terpisah ketua Dpc Lsm Pematank Tulang Bawang Junaidi Romli inj menjadi pertanyaan dari ketua lsm pematank Junaidi Romli atas kinerja dari pihak (APH) Aparat Penegak Hukum Di Tulangbawang. Jangan sampai ada sepikulan Solah-olah tida ada keberanian dalam penegakan Hukum khususnya SPBU yang diduga melanggar, ucap Junaidi Romli kepada awak media,13/08/2023 .
Masih lanjut Ketua Dpc Lsm Pematank.
Ini jelas Kecurangan SPBU 24-345-88 Rawajitu Selatan tulang bawang yang melakukan praktek pengecoran menggunakan Jerigen meski tidak mengantongi Rekomendasi dari SKPD setempat. Padahal, pihak SPBU 24-345-88 sudah jelas tau atur an dalam undang undang nomer 22 tahun 2021 tentang minyak bumi dan gas, serta peraturan presiden nomer 191 tahun 2014 dan surat keputusan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas (BPH MIGAS) nomer 04/P3JBT/BPH migas/Kom/2020 sanksi pidana dan denda hingga Rp 60 milyar serta jika tidak tepat sasaran pendistribusiannya, dikenai skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Artinya pihak SPBU 24.345.88 sudah tau aturan nya, namun masih saja melanggar, karna inj termasuk perbuatan melawan Hukum maka Harus ditindak tegas oleh pihak Migas Pertamina dan (APH) Aparat Penegak Hukum, “Cetus Junaidi Romli.
Mirisnya lagi pihak SPBU menjual BBM jenis solar dan pertalite di atas harga het yang sudah di tentukan pemerintah. Bahkan selain itu surat ijin rekomendasi yang di pergunakan pihak SPBU hanya kedok administrasi guna memperlancar praktek pengecoran agar terkesan Legal.
Ini seharusnya yang lakukan oleh pihak (APH) Aparat Penegak Hukum, Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang berhubungan langsung dengan perkara tersebut.
Melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Tindak pidana Khusus antara lain : Ilegal Fishing, Illegal Mining serta Tindak Pidana Khusus Lainnya.
Melakukan pengecekan tertib administrasi terhadap proses lidik dan sidik tindak pidana, sampai kepemberkasan dan ketingkat JPU.
Koordinasi penyidikan tindak pidana.
Menyiapkan gelar perkara tindak pidana.
Koordinasi dalam penggeledahan dan penyitaan,”Tegas Junaidi Romli.
{ WGN-KOPRIYADI }