Tabanan – wartaglobalnusantara.com – Untuk mencegah terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan, Polres Tabanan terus melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan studio harkamtibmas yang dimiliki Polres Tabanan. Dan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 siang, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan didampingi Kanit dan anggota memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada para pemandu lagu.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H. S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP Sutriono, S.H., mengatakan bahwa “kegiatan ini dilaksanakan adalah sebagai upaya Polres Tabanan untuk melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami dari Polres Tabanan melakukan berbagai upaya untuk hal tersebut. Salah satunya adalah dengan memberikan pengetahuan terhadap para pemandu lagu yang ada di kabupaten Tabanan”. kata Kasat Resnarkoba Polres Tabanan.
Kasat Resnarkoba juga mengatakan bahwa “bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan saat ini dengan memanfaatkan studio harkamtibmas Polres Tabanan, untuk mengajak para pemandu lagu turut bersama sama memerangi peredaran gelap narkoba. Beberapa pengetahuan yang disajikan melalui pemutaran film/video di studio harkamtibmas ini, hendaknya dijadikan pedoman oleh para pemandu lagu, dan turutserta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya agar menjauhi Narkoba. Jangan pernah coba coba. Narkoba berbahaya bagi kesehatan diri sendiri, berbahaya bagi keluarga, bahkan Bangsa Negara. Untuk itu mari kita semua hindari narkoba dan nyatakan perang terhadap narkoba. Let’s War on drugs”. Tegas Kasat Res Narkoba Polres Tabanan.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba juga menyampaikan program “Mesadu AUM” Polres Tabanan, Mesadu AUM”. Mesadu artinya menerima setiap pengaduan sedangkan AUM adalah Aman, Unggul dan Madani yang menjadi program Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan. Hal ini dibuat oleh Polres Tabanan adalah merupakan program dalam membangun komunikasi yang cepat ( quick respon ) untuk mewujudkan Tabanan yang Aman,Unggul,Madani. Kami juga menyediakan nomor telepon Kapolres Tabanan yang bisa langsung dihubungi yaitu 08113982022 jika ada permasalahan yang berkaitan dengan Harkamtibmas. Selain itu jika ada anggota keluarga yang sebagai pengguna Narkoba bisa dilaporkan kepada pihak kami untuk dilakukan rehabilitasi, sehingga bisa mencegah keadaan yang lebih parah”. Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tabanan.
Kasat Resnarkoba Polres Tabanan juga menjelaskan “ancaman hukumannya bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai
pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar,” . jelas AKP Sutriono S.H.
(Agus r/Hms Polres Tabanan)