Semarang – wartaglobalnusantara.com
Direktur PT Cakra Mega Transport Joko Tri Hardanto sebagai Operator Koridor VII BRT Trans Semarang dengan didampingi Drs Heri Satmoko,MH dari Ormas Gerakan-gerakan Pemuda Marhaenis sekaligus sebagai Kuasa Pendamping serta Manajer SDM PT Cakra Mega Transport Pamor Sekar Gumilar , pada hari Minggu ( 4/8/2024 ) bertempat di Kantor GPM Jl Kalicari Pedurungan mengadakan jumpa pers guna menyampaikan Hak Jawab Atas Pemberitaan tentang Trans Semarang ; Dugaan Pemotongan Uang Makan dan Rekayasa Surat Ijin Rumah Sakit yang diangkat oleh beberapa media.
Pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta membuat Direktur PT Cakra Mega Transport Djoko Tri Hardanto merasa Geram, dengan didampingi oleh Heri Satmoko selaku Ketua Ormas GPM juga sebagai kuasa pendamping menyampaiakan “isi beritanya tendensius, tidak berdasarkan pada kondisi yang sebenarnya cenderung mengarah pada pemberitaan Hoaxs dan berpotensi pada pencemaran nama baik serta perbuatan yang tidak menyenangkan ” Ujarnya
Berikut isi Hak Jawab Atas Pemberitaan Trans Semarang ; Dugaan Pemotongan Uang Makan dan Rekayasa Surat Ijin Rumah Sakit yang diangkat oleh beberapa Media dan sempat dimuat di beberapa Akun Tik Tok , sebagai berikut :
1. Pemuatan berita tersebut mengabaikan etika jurnalistik, dimana Pihak Kami tidak dikonfirmasi untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang sehingga pemberitaan tersebut sangat tendensius, tidak berdasarkan pada kondisi yang sebenarnya, sumir, serta tidak berdasarkan pada bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Berkaitan dengan point (1) diatas maka berpotensi melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong/Hoaxs dan Pencemaran Nama Baik.
3. Pemberitaan Dugaan Pemotongan Uang Makan, tidak ada pemotongan uang makan driver karena memang tidak ada Tunjangan Uang Makan yang ada Tunjangan Operasional .
4. Dugaan pungutan Rp.15.000.000,- untuk masuk kerja sebagai Driver, hal ini sangat tidak benar, fitnah karena dalam prakteknya kami tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang dituduhkan.
5. Dugaan Rekayasa Surat Izin dari Rumah Sakit yang digunakan untuk keperluan medis sebagai salah satu persyaratan untuk melamar Diver, hal ini juga tidak benar, sangat tidak berdasar serta tidak dijelaskan Rumah Sakit mana yang dimaksud melakukan Rekayasa Surat Izin Rumah Sakit dan atau siapa yang melakukan rekayasa Surat Izin dari Rumah Sakit karena itu yang mengurus pihak pelamar saat melamar menjadi Driver.
Berkaitan dengan kelima point diatas, hal ini perlu kami luruskan melalui Hak Jawab ini.
WGN – Pungki