Jepara – wartaglobalnusantara.com
Untuk mengantisipasi mencakup dan kondisi pada penyaluran BBM, tim gabungan yang terdiri Polres Jepara dan Balai Meterologi melakukan pengecekan kualitas BBM di SPBU diwilayah Kabupaten Jepara, Jumat (29/3/2024).
Dalam pengecekan tersebut, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara bekerja sama dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Jepara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, sidak pengecekan itu berlangsung di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di beberapa wilayah.
“Ya, seperti di SPBU Troso dan SPBU Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara,” ujar Ipda Puji.
Ia menjelaskan, dalam operasi itu gagal melihat kualitas serta penyaluran BBM bersubsidi.
Setelah dilihat, hal itu juga memastikan bahwa kualitas dan penyalurannya.
“Sambil mengantisipasi potensi gangguan yang mungkin terjadi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam operasional SPBU,” tambahnya.
Petugas dari Polres Jepara dan Balai Metrologi Kabupaten Jepara juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas dan infrastruktur di SPBU.
Termasuk mesin-mesin penyalur BBM dan sistem pengukuran.
“Setiap aspek dari proses pengisian BBM diperiksa dengan cermat untuk memastikan tidak adanya penyimpangan,” jelasnya.
Ipda Puji menyebut, kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab mereka untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Terutama terkait dengan dan ketersediaan BBM bersubsidi.
Dia juga menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan adil dalam distribusi BBM.
Pengecekan SPBU ini bertujuan mengantisipasi maksud dan kondisi dalam penyaluran BBM yang dilakukan oleh pengelola SPBU.
Dia menjelaskan tim gabungan telah melakukan sejumlah pemeriksaan, di antaranya verifikasi terhadap alat ukur di SPBU untuk memastikan keakuratan dan keakuratan pengukuran.
Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat pengisian BBM yang tidak sesuai dengan standar.
“Dalam pemeriksan ini kami tidak menemukan maksud atau kondisi yang dilakukan oleh pengelola SPBU,” jelasnya.
Namun demikian, langkah yang diharapkan ini dapat menjadi pengingat bagi pemilik SPBU untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan usahanya.
Selain itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara juga menegaskan kepada pengelola SPBU untuk tidak melayani pembelian BBM yang berlebihan untuk mengantisipasi adanya penimbunan BBM bersubsidi.
Ipda Puji juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika terungkapnya liputan atau kejadian yang dilakukan pengelola SPBU di wilayahnya.
“Kami mohon kerjasama seluruh masyarakat apabila menemukan kondisi dalam pelayanan SPBU mohon kerjasamanya untuk laporkan kami atau bisa hubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Siraju 08112894040, pasti akan kami tindak lanjuti,” simpulnya.
(Andri/hms)