Jepara – wartaglobalnusantara.com
Sebanyak 108 pelaku berhasil diamankan Polres Jepara selama Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) yang diselenggarakan tanggal 6 hingga 25 Maret 2024.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, hasil kegiatan operasi pekat selama tiga pekan mengamankan ratusan pelaku dengan hasil berbagai kasus mulai petasan, perjudian, narkoba, miras hingga prostitusi.
“Hasil ungkapkan kasus operasi pekat menjelang bulan Ramadhan, kita amankan 108 pelaku,” ujar Kapolres Jepara saat pimpin konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).
AKBP Wahyu mengatakan rincian dari 108 pelaku yaitu perjudian ada 5 orang, narkoba ada 5 orang, petasan/handak ada 4 orang, premanisme ada 4 orang, miras ada 22 orang, dan yang terakhir kasus perzinahan/prostitusi ada 68 orang dari 34 pasangan bukan suami istri.
“Dari 108 pelaku yang diamankan didominasi kasus perzinahan/prostitusi sebanyak 34 kasus dengan TKP 3 hotel dan 11 kos-kosan di wilayah Kabupaten Jepara,” katanya.
“Untuk pelaku prostitusi sendiri, kami memberikan upaya pembinaan kepada para pelaku dengan cara membuat surat pernyataan dan pemanggilan kepada pihak keluarga,” tuturnya.
Selain itu, mantan Kapolres Sukoharjo ini mengatakan, dalam pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (pekat) Candi 2024, Polres Jepara juga berhasil mengungkap 22 kasus miras dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman berbagai jenis.
Rinciannya terdapat 324 botol minuman berbagai merk dan 39 liter miras oplosan.
“Untuk sementara barang bukti berupa miras sementara kita amankan di Mapolres Jepara sebelum dilakukan pemusnahan nantinya menjelang Operasi Ketupat,” tuturnya.
Polres Jepara juga berhasil mengungkap berbagai kasus melebihi target operasi (TO) maupun non target operasi.
“Untuk judi dari target 2 kasus kami berhasil mengungkap 2 kasus, untuk petasan dari target 1 kasus mengungkap 4 kasus, kemudian ada miras dari target 2 kasus kami menyelesaikan mengungkap kasus 22 hingga perzinahan atau prostitusi dari target 5 kasus kami berhasil mengungkapkan 34 kasus sehingga persentase capaian Operasi Pekat Polres Jepara 100 persen melebihi target,” imbuhnya.
“Sedangkan, untuk non target operasi (TO), seperti narkoba, Polres Jepara berhasil mengungkap 3 kasus dan premanisme atau sajam kami berhasil mengungkap 3 kasus. Ditambah lagi, kami juga berhasil mengungkap kejadian yang menonjol yang terjadi baru-baru ini yakni aksi pembegalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Wahyu menjelaskan, lokasi kejadian aksi pembegalan tersebut terjadi di Kecamatan Nalumsari. pelaku yang diamankan berinisial M (49).
“Pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sabit dan kayu. Sehingga pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu 24 Maret 2024 pukul 01.00 WIB di Kecamatan Nalumsari,” ujar Kapolres Jepara.
“Pelaku ini mengancam korban menggunakan sajam. Hal ini berdasarkan laporan pengaduan korban seorang wanita berinisial LP (22) warga Kecamatan Nalumsari yang dialami pada tanggal 14 Maret 2024 lalu,” lanjutnya.
AKBP Wahyu menerangkan, kejadian bermula saat korban yang hendak pulang kerja pada sore hari dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan mengancam korban dengan menggunakan sabit dan satu potong kayu jenis sengon laut.
“Pelaku langsung menghentikan korban dengan menodongkan senjata tajam jenis sabit yang dipegang ditangan kirinya. Sedangkan, ditangannya membawa batangan kayu. Kemudian dipukulkan ke tubuh korban pada bagian kepala dan mengenai helm korban. Sehingga, membuat korban bersama sepeda montor yang dikendarai terjatuh,” jelas Kapolres Jepara.
“Pada saat korban berdiri, korban langsung didorong oleh pelaku hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil paksa motor korban dan kemudian pergi meninggalkan korban,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit, satu potong kayu jenis sengon laut, satu unit kendaraan montor milik korban dan satu unit Handphone.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diakhir kegiatan, Kapolres Jepara memberikan imbauan kepada warga masyarakat Kabupaten Jepara pada saat bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri khususnya kepada remaja untuk tidak melakukan aksi tawuran seperti perang air, perang sarung maupun jenis kenakalan remaja lainnya.
“Kami mengimbau kepada remaja agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah ke tawuran maupun jenis kenakalan remaja lainnya, seperti perang air hingga perang sarung. Apalagi ditambah dengan membawa sajam, batu hingga air kotor, itu merupakan bentuk-bentuk tawuran yang bisa menimbulkan konflik terjadinya konflik antar kelompok masyarakat,” ujarnya.
“Kemudian juga dengan petasan, kami akan terus menggelar kegiatan operasi dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sampai nanti Operasi Ketupat. Tentunya kami mengharapkan tidak adanya korban jiwa, seperti tahun lalu di wilayah Kedung, sehingga kami akan terus menggelar operasi terkait petasan,” kata AKBP Wahyu.
Kapolres juga mengimbau kepada remaja atau anak-anak muda agar tidak menggelar SOTR (sahur on the road) dengan pengerasan suara (sound system).
“Hal ini dikarenakan, akan mengganggu warga masyarakat lainnya. Aktivitas laragan ronda sahur menggunakan pengeras suara (sound system) tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara nomor 517/0656 pada tanggal 13 Maret 2024, perihal imbauan operasional kegiatan usaha dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M di Kabupaten Jepara ,” ucapnya.
Abituren Akpol 2003 ini juga meminta kepada warga masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan menjelang hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
“Dimana kebutuhan masyarakat meningkat dan pengalaman kita jumlah kejahatan juga meningkat. Tentunya kita tidak ingin terjadi suatu kejahatan yang dapat menimbulkan korban di wilayah Kabupaten Jepara. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan, seperti di tempat-tempat perbelanjaan, pertokoan, perbankan, toko emas, pegadaian dan lainnya,” jelasnya.
“Apalagi juga terkait dengan peredaran uang palsu, kami imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan berhati-hati mengingat sirkulasi uang semakin meningkat dan kemarin dari Polres Jepara juga telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran uang palsu kepada hingga masyarakat di pasar-pasar,” tegasnya. AKBP Wahyu.
Kapolres juga mengimbau kepada tokoh-tokoh, ketua RT hingga RW agar mendatakan warganya yang pulang mudik.
“Kami juga mengimbau kepada tokoh-tokoh, ketua RT hingga ketua RW. Ketika ada warga masyarakat yang pulang mudik sebaiknya didatakan sehingga ini penting supaya kita bisa meminimalisir terjadinya suatu kejadian,” yang kemudian terjadi.
(hm)