Jepara – wartaglobalnusantara.com
Aparat kepolisian di jajaran Resor Jepara mengamankan belasan pemuda yang menggelar perang air hingga kegiatan ronda malam penggugah sahur atau familiar disebut dengan istilah SOTR (sahur on the road), karena menggunakan pengeras suara (sound system) berlebihan.
“Kami sudah peringatkan agar tidak ada yang menggelar perang air hingga SOTR menggunakan pengeras suara karena sangat mengganggu lingkungan. Jadi yang melanggar, kami lakukan pembinaan,” ujar Katim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma saat ditemui usia kegiatan, Minggu (24/3/2024).
Pembubaran kegiatan SOTR dan perang air itu dilakukan Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara saat melakukan patroli malam di wilayah Kecamatan Jepara Kota, tepatnya di Jalan Karangkebagusan, Jalan Cik Lanang, Jalan Brigjen Katamso hingga Jalan Diponegoro.
Di wilayah tersebut, polisi mendapat aduan terkait adanya kegiatan ronda malam oleh lima orang remaja menggunakan pengeras suara (sound system) dengan volume suara yang keras dan delapan orang remaja yang akan menggelar perang air.
Menurut Ipda Cahyo, kegiatan itu sangat mengganggu. Suara yang dihasilkan bunyi-bunyian serta lagu menggunakan pengeras suara membuat kesan gaduh lingkungan.
Selain itu, volume yang memekakkan telinga juga membuat kaca-kaca rumah bergetar dan sebagian genting rumah warga berjatuhan.
Katim Patroli Siraju mengingatkan membangunkan sahur bukannya dilarang. Namun harus dilakukan tanpa mengganggu warga lain yang tidak menjalankan ibadah puasa.
“Selain mengamankan anak-anak muda yang melakukan SOTR dan perang air, juga mengamankan satu kendaraan pick up dengan satu set pengeras suara (sound system) dan satu kendaraan pick up yang memuat ratusan bungkus kantong plastik yang akan digunakan untuk perang air,” katanya.
Selanjutnya, ketiga belas remaja yang terlibat kegiatan SOTR dang perang air dibawa ke Polres Jepara untuk didata, diberikan pembinaan dan pemanggilan orang tua disertai dengan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara satu kendaraan pick up dengan pengeras suara (sound system) yang digunakan untuk SOTR dan satu kendaraan pick up yang memuat ratusan bungkus kantong plastik diamankan sementara agar tidak disalahgunakan lagi untuk kegiatan SOTR dan perang air selama Ramadan.
Atas kejadian itu, Katim Patroli Siraju mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.
Ia meminta kepada seluruh orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya keluyuran pada malam hari terlebih selama bulan suci Ramadan 2024 ini.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk dapat lebih ketat mengawasi anak-anaknya, terlebih dari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan juga masyarakat,” ucapnya.
Sehingga tidak ada anak-anak yang menjadi korban ataupun pelaku kejahatan seperti balap liar, tawuran, SOTR dengan pengeras suara (sound system), perang sarung, perang air hingga geng motor yang marak terjadi di berbagai daerah meski di bulan suci Ramadan.
“Orang tua mempunyai peran penting dalam pengawasan pergaulan anak, mari tingkatkan kepedulian terhadap anak kita,” katanya.
Di samping itu, untuk menjaga kondusifitas wilayah selama bulan suci Ramadan, pihaknya juga akan meningkatkan pengamanan di sejumlah titik rawan.
Dengan begitu segala bentuk tindakan kriminalitas dapat diantisipasi demi terciptanya kemanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa Polres Jepara melarang aktivitas ronda sahur menggunakan sound system. Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara nomor 517/0656 pada tanggal 13 Maret 2024, perihal imbauan operasional kegiatan usaha dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M di Kabupaten Jepara.
Kegiatan ronda sahur menggunakan sound system dengan suara yang keras, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Untuk itu, Polres Jepara dan Jajaran Polsek gencar melakukan patroli penertiban.
Ipda Puji juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada polisi ketika ada anak muda yang sedang balap liar, tawuran, SOTR dengan pengeras suara (sound system), perang sarung, perang air, membunyikan petasan, dan balap liar di jalan raya.
“Silakan melapor ke Polres Jepara maupun Polsek terdekat atau dapat melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 atau Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.
(Andri/hms)