Jepara – wartaglobalnusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus menggencarkan penindakan terhadap pengendara sepeda motor berknalpot brong. Selain di wilayah perkotaan, penindakan dilakukan di tingkat Polsek.
Seperti pada Kamis (18/1/2024) malam, Polres bersama Polsek jajaran menggelar operasi penindakan sepeda motor berknalpot brong secara serentak. Beberapa pengendara sepeda motor berknalpot brong dikenai tilang.
Sepeda motor untuk sementara ditahan hingga pengendara menyelesaikan denda tilang serta mengganti knalpot sepeda motor sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra mengatakan, bahwa razia penindakan knalpot brong sudah dilakukan selama beberapa waktu terakhir oleh personel Satlantas. Pada Kamis malam, operasi penindakan sepeda motor berknalpot brong digelar serentak di seluruh wilayah Kabupaten Jepara.
Sebelumnya upaya pencegahan sudah dilakukan melalui edukasi ke siswa sekolah, tempat keramaian, karyawan pabrik, toko sparepart sepeda motor, komunitas, hingga ke pemilik bengkel sepeda motor agar tak melayani pemasangan knalpot brong.
Selain itu, Polres Jepara bersama stake holder terkait lainnya sudah menggelar deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang melibatkan semua lapisan elemen masyarakat.
Kapolda Jateng juga sudah mengeluarkan maklumat terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau bising/brong.
“Imbauan kami agar seluruh pengguna sepeda motor silakan berkendara sepeda motor berknalpot sesuai spesifikasi teknis. Penggunaan knalpot brong mengganggu ketentraman masyarakat,” kata Wakapolres didampingi Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano saat razia di seputaran Shopping Centre Jepara (SCJ), Kamis (18/1/2024) malam.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengendara lain di jalan raya, bahkan sifatnya yang menimbulkan kebisingan berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Mari kita ciptakan Pemilu yang aman dan damai di Kabupaten Jepara, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menegaskan, bahwa Polres Jepara akan bersikap tegas terhadap pengguna knalpot brong dan tidak mengenakan helm saat berkendara di jalan raya, sesuai aturan lalu lintas.
“Razia knalpot brong serentak akan terus digencarkan Polres Jepara dan Polsek-Polsek se-Jepara. Dimana dalam kegiatan razia ini, juga menyasar ke para pengendara motor seperti pelajar di sekolah sekolah, hingga para karyawan di pabrik-pabrik,” ujar Ipda Puji.
Dia berharap, masyarakat Jepara sadar dan memahami aturan sehingga tak tidak lagi menggunakan knalpot brong, baik saat kampanye maupun ketika berkendara sehari-hari.
Upaya menekan penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan, mulai dari sosialisasi, penyebar pamflet, kampanye di media sosial, hingga penindakan.
( wgn/andrie/hms)