Semarang – wartaglobalnusantara.com
Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati, S.H., S.I.K., memimpin Apel Polisi RW di halaman Mapolsek Tembalang. Apel tersebut diikuti oleh seluruh Polisi RW di wilayah Kecamatan Tembalang.
Selasa, 16 Januari 2024
Sesuai dengan arahan Kapolsek Tembalang, para Polisi RW mulai melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Jawa Tengah terkait larangan penggunaan knalpot Brong di lingkungan RW masing-masing. Sosialisasi dilakukan melalui Aplikasi Libas Polsestabes Semarang dan group RW maupun RT.
Sosialisasi tersebut mendapat respon positif dari masyarakat. Banyak warga yang mendukung langkah kepolisian dalam melarang penggunaan knalpot Brong.
Sosialisasi maklumat larangan penggunaan knalpot Brong juga dimanfaatkan oleh Polrestabes Semarang untuk menggalang donasi knalpot Brong yang bertempat di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Donasi knalpot Brong dibuka untuk umum. Warga yang ingin menyumbangkan knalpot Brong bisa langsung menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Knalpot Brong yang telah terkumpul akan dimusnahkan pada tanggal 19 Januari 2024. Hasil pemusnahan knalpot Brong tersebut akan dijual dan hasilnya di donasikan kepada masyarakat yang membutuhkan (Panti asuhan dll).
WGN – Pungki