Kebumen (30/11) – wartaglobalnusantara.com –
PT PLN (Persero) UP3 Cilacap melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kebumen tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerja Kabupaten Kebumen dan sekitarnya.
Yudho Rahadianto, Manager PLN UP3 Cilacap, mengatakan penandatangan tersebut sebagai wujud sinergi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kebumen. Turut hadir pula dalam acara penandatanganan tersebut para Asisstan Manager, Manager Unit Layanan di wilayah kerja UP3 Cilacap, serta pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kebumen.
“PLN sangat memahami kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah penting dan dibutuhkan,” kata Yudho, Kamis (30/11/2023). Menurutnya, bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan ketenagalistrikan di Indonesia, dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara.
“Dengan adanya sinergi antara PLN UP3 Cilacap dan Kejaksaan Negeri Kebumen, kami yakin upaya PLN dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Haedar, S.H., M.H menyampaikan siap mendukung PLN dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah Kejaksaan dalam memberikan pelayanan maupun bantuan hukum pada instansi pemerintah maupun BUMN khususnya PLN,” ungkap Haedar.
wgn/andrie