Jepara – wartaglobalnusantara.com –
Rosdiana Nurpasha Lubis, S.H., dari kantor advokat dan penasehat hukum Lubis & Rekan. Kuasa hukum dari Maslikhah warga Rt. 03 Rw. 01, Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara lewat Jumpa Pers di kantornya pada Kamis, (19/10/2022) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan tindak perselingkuhan antara oknum Satpol-PP Jepara berinisial NRT (46 tahun) warga Rt. 03 Rw. 01, Desa Geneng, Kecamatan Batealit dengan seorang wanita berinisial NK (37 tahun) warga Rt. 29 Rw. 01, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.
Beberapa warga salah satunya berinisial MS pada hari Selasa (27/6/2023) di Rt. 29 Rw. 01, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan menangkap basah Keduanya yang saat itu diduga sedang berduaan di rumah wanita tersebut. Oknum Satpol-PP kemudian diamankan oleh warga yang ternyata masih memakai seragam dinas dan masih pada jam kerja
Kemudian oknum Satpol-PP Jepara tersebut diarak ke balai desa, namun saat Camat Tahunan dan Petinggi Desa Mantingan sedang dalam perjalanan ke Balai Desa Mantingan, oknum tersebut sudah dibawa oleh beberapa personel Satpol-PP.
Dan hal ini juga dibenarkan oleh Mohamad Syafi’i Petinggi Desa Mantingan. Ia menyayangkan seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan atau dimediasi ditingkat desa.
Kemudian atas kejadian tersebut, berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media. Atas ulahnya tersebut, NRT (46 tahun) 6 Juli 2023 dilaporkan ke Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta tentang Laporan Pelanggaran Disiplin sebagai Penata Muda Tk. 1 (III/b).
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Trisno Santosa Kepala Dinas Satpol-PP Jepara, tembusan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, NRT dinyatakan telah melakukan pelanggaran PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 3 huruf e, f dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak melaksanakan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab, tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku baik didalam maupun diluar kedinasan, dan tidak mentaati ketentuan jam kerja.
Kelakuan memalukan oknum Satpol-PP Jepara berinisial NRT tersebut adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya kedua pasangan selingkuh tersebut juga pernah diamankan di Salon Nana (tempat kerja NK), Desa Tegalsambi, Rt. 004 Rw. 001, pada Hari Rabu 14 Juni 2023.
Saat diamankan atas aduan oleh Maslikhah (istri NRT sah, Red.) Kedua pelaku dugaan selingkuh yaitu NRT dan NK akrab disapa Nana tidak ada hubungan suami istri. Dan pada saat itu Keduanya pada 30 Mei 2023 telah berjanji tidak boleh mengulangi perbuatan serupa dan NK (pemilik Salon Nana) dilarang atau tidak boleh menerima tamu berinisial NRT (Oknum Satpol-PP Jepara).
Namun tidak berselang lama, NRT (Oknum Satpol-PP Jepara) melanggar Berita Acara yang disaksikan oleh H. Agus Santoso, SE., Petinggi Desa Tegalsambi, Sekretaris (Carik), Fida Fitriya, Aipda Moh Sahari, SH., Bhabinkamtibmas, Abdul Khalim, Satpol-PP Jepara, Agus DP, Satpol-PP, Kusnanto, Satpol-PP, Habib Ketua RT, dan Abdul Rohman Perangkat Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan.
Oknum tersebut di Desa Tegalsambi, menandatangani surat pernyataan dengan 5 (lima) poin yaitu: 1. Akan pulang ke rumah, 2. Akan tetap mencintai istri, 3. Mendengarkan ceritanya saat mau tidur, 4. Melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku jika melanggar lagi, dan 5. Rela melepas pekerjaan sebagai abdi negara (PNS).
Surat Pernyataannya disaksikan langsung oleh Abdul Khalim Kepala Bidang (Kabid) Penegak Undang-Undang, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat (Gak UU Tibum Tranmas) Satpol-PP Jepara dan Kasubag Umum dan Kepegawaian, Catur Sri Windayanti Kasubag Umum dan Kepegawaian di Dinas Satpol-PP Jepara.
Rosdiana Nurpasha Lubis, S.H. yang akrab disapa Kak Ros, Kamis (19/10) mendatangi kantor Satpol-PP Kabupaten Jepara untuk bertemu dengan Trisno Santoso, Kepala Satpol PP Jepara (Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Jepara). Kak Ros bermaksud mempertanyakan status kepegawaian PNS yang berinisial NRT oknum yang pernah diamankan oleh warga Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan saat sedang melakukan dugaan tindakan asusila di rumah seorang wanita berinisial NK. “NK adalah perempuan yang sama saat peristiwa di Salon Nana Desa Tegalsambi,” ujar Kak Ros.
“Ini kejadian kedua yang melibatkan pasangan selingkuh antara NK (Salon Nana) dan NRT (Oknum Satpol-PP Jepara),” cetus Kak Ros.
Kak Ros juga menunjukkan Video Viral NRT Oknum Satpol-PP saat diarak Warga Desa Mantingan.
Terduga pelaku perselingkuhan (NRT) oknum Satpol-PP Jepara dalam video yang kami peroleh. Ia diamankan dan diarak oleh massa dari rumah seorang perempuan berinisial NK tanggal (5/6/2023) Rt. 029 Rw. 001, Desa Mantingan. Namun saat berada di Balai Desa Mantingan, oknum tersebut dijemput oleh beberapa anggota Satpol-PP untuk dibawa ke rumah sakit dan meminta surat visum. Lalu kejadian berikutnya oknum anggota Satpol- PP Jepara tersebut melaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Menurut penuturan Abdul Khalim Kepala Bidang (Kabid) Penegak Undang-Undang, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat (Gak UU Tibum Tranmas) Satpol-PP Jepara menuturkan, pada saat peristiwa tersebut, oknum NRT pagi hari ijin ke pimpinan akan takziah ke saudaranya yang meninggal dunia. “Namun justru kami memperoleh informasi dan video kalau oknum tersebut diamankan oleh warga Desa Mantingan saat sedang berada di rumah seorang wanita,” tuturnya.
Sebelumnya 31 Juli 2023, saat wartawan melalui pesan WhatsApp meminta keterangan terkait pelanggaran disiplin ASN oknum Satpol-PP Jepara di Desa Mantingan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan. Ia menjelaskan kalau sudah ada surat ke Pj Bupati Jepara dan menunggu disposisi.
Sementara sebelumnya Petinggi Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Dwi Bambang Hermawan pernah mengeluarkan surat keterangan tanggal 7 Agustus 2023 No. 45.2/349/VII/2023 yang menerangkan kalau NRT atau oknum Satpol-PP Jepara tersebut benar-benar telah menalak istrinya yang bernama Maslikhah Binti H. Sholih. Hal ini berdasarkan surat pernyataan oleh NRT kepada Petinggi Desa Geneng. Kak Ros menyikapi adanya surat keterangan talak oleh NRT kepada istri sahnya yaitu Maslikhah Binti H. Sholih, namun justru pihak yang ditalak tidak dihadirkan. KHI Pasal 117 Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Talak yang akan diikrarkan oleh suami kepada istrinya, dilakukan oleh suami dengan mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan penjatuhan ikrar talak tersebut (Pasal 129 KHI).
Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Saat ini klien kami Maslikhah Binti H. Sholih akan diceraikan oleh NRT,” ungkap Kak Ros.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ditempatkan dalam Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205 merupakan acuan Berdirinya Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.
“Namun ulah nakal oknum Satpol-PP Jepara tersebut justru kontradiktif dengan tugasnya untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Malah membuat ulah dan mencederai nama baik unit organisasi Satpol-PP Jepara,” tegas Kak Ros.
Berdasarkan perkembangan informasi dari narasumber kami, 4 (orang) warga yang mengamankan oknum Satpol-PP Jepara tersebut. Saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di kantor Polres Jepara.
Sumber: Rosdiana Nurpasha Lubis, S.H.
WGN/Andrie